TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah kembali mengambil langkah strategis demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Untuk periode sepekan ini, tepatnya mulai 23 hingga 30 Juni 2026, tarif listrik per kWh di seluruh Indonesia secara resmi dipastikan tidak mengalami perubahan atau penyesuaian. Kebijakan ini menegaskan bahwa harga setrum yang dibayarkan masyarakat masih sepenuhnya mengacu pada ketetapan tarif dasar listrik Triwulan II 2026, mencakup kelompok pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan krusial ini diambil dengan pertimbangan yang matang. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengungkapkan bahwa langkah mempertahankan harga ini sengaja dilakukan sebagai bantalan sosial untuk melindungi daya beli masyarakat yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi global maupun domestik.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Bagi kelompok pelanggan nonsubsidi, regulasi mengenai penyesuaian tarif sebenarnya diatur secara berkala setiap tiga bulan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut, naik atau turunnya angka pada tagihan listrik kita sangat bergantung pada pergerakan empat indikator ekonomi makro utama, yakni:
Sebagai dasar perhitungan untuk Triwulan II 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi yang terekam sepanjang bulan November 2025 hingga Januari 2026. Angka-angka indikator tersebut meliputi:
Meskipun dari formulasi matematika murni berbasis data tersebut memperlihatkan adanya potensi untuk melakukan perubahan tarif, pemerintah memilih jalan bijak dengan tetap mengunci harga listrik pada angka lama demi kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: Siap-Siap! Ini Daftar Lengkap Pemadaman Listrik di Jateng-DIY Hari Ini, Mulai Jam 09.00-14.00 WIB
Satu hal yang perlu diingat, ketetapan ini berlaku sama rata bagi pengguna sistem prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan). Perbedaan di antara keduanya murni hanya pada metode pembayarannya saja, di mana pelanggan prabayar melakukan pengisian daya di awal, sedangkan pelanggan pascabayar melunasinya setelah pemakaian satu bulan penuh berakhir.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku efektif selama sisa bulan Juni 2026:
1. Sektor Rumah Tangga Non-Subsidi
2. Sektor Bisnis dan Instansi Pemerintah
3. Sektor Pelanggan Subsidi & Kelompok Khusus
Dengan adanya kepastian harga yang stabil ini, Anda kini bisa dengan lebih mudah menyusun estimasi anggaran dan pengeluaran bulanan keluarga berdasarkan golongan daya listrik yang terpasang di hunian masing-masing.