Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - DPRD Kabupaten Donggala menyetujui perpanjangan waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 40 hari untuk melanjutkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Donggala, Moh Yasin Lataka, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Donggala, Saifullah, membacakan laporan hasil kerja Bapemperda yang tengah membahas tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Pantoloan Sita 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Saifullah menjelaskan, pembahasan ketiga Ranperda tersebut memerlukan kecermatan, ketelitian, dan kajian mendalam agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Namun hingga batas waktu yang diberikan sebelumnya, Bapemperda belum dapat menyelesaikan pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
Untuk Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, masih diperlukan sinkronisasi karena terdapat perbedaan antara draf yang diterima Bapemperda dengan hasil harmonisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala bersama Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha terkendala karena masih ada sejumlah OPD terkait yang tidak hadir dalam pembahasan.
Selain itu, beberapa perwakilan OPD yang hadir dinilai belum dapat memberikan penjelasan terhadap substansi yang dibahas karena kewenangan tersebut berada pada pimpinan OPD masing-masing.
Adapun pada pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bapemperda masih menemukan sejumlah aset yang belum tercatat secara lengkap.
Selain itu, diperlukan pendalaman untuk memastikan status aset yang masih dikuasai pemerintah daerah maupun yang telah beralih kepada pihak lain.
Baca juga: Angka Kematian Bayi di Parigi Moutong Capai 70 Kasus
Atas berbagai kendala tersebut, Bapemperda meminta tambahan waktu pembahasan selama 40 hari terhitung sejak 18 Juni hingga 13 Agustus 2026.
Hasil pembahasan dijadwalkan akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada 14 Agustus 2026.
"Perpanjangan waktu ini sangat diperlukan guna mematangkan draf Ranperda sehingga saat disahkan nantinya benar-benar menjadi produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Saifullah
Permintaan tersebut kemudian mendapat persetujuan seluruh peserta rapat paripurna.
"Dengan ini rapat paripurna menyetujui perpanjangan waktu kerja Bapemperda untuk membahas tiga Ranperda selama 40 hari dan akan menyampaikan laporan hasil kerjanya pada 14 Agustus 2026," ujar Ketua DPRD Donggala, Moh Yasin Lataka, disusul ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan. (*)