TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Dijadwalkan pagi ini, Selasa (23/6/2026) Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial C (18) di Kota Jambi.
Perkara tersebut akan disidangkan mulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan empat terdakwa, termasuk dua mantan anggota kepolisian.
Keempat terdakwa masing-masing bernama Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Sidang Berpotensi Digelar Secara Daring
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan sidang perdana kemungkinan dilaksanakan secara daring karena para terdakwa baru dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pihak lapas masih mempersiapkan sarana pendukung untuk pelaksanaan persidangan.
"Karena Lapas Jambi belum bisa mempersiapkan prasarana mereka untuk ke Pengadilan. Bisa jadi akan online dulu," ujar Otto Edwin, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Satu dari 2 Pelaku Penyerangan 2 Polisi di Dekat Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap, Positif Amfetamin
Baca juga: Daftar 102 Perusahaan Job Fair Polda Jambi 22-24 Juni 2026, Ada 1.000 Pekerjaan
Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan sidang tetap menyesuaikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Otto menjelaskan, keempat terdakwa saat ini masuk dalam satu berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Namun, apakah persidangan akan digelar secara bersamaan atau dipisah, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Tergantung majelis melihat kondisinya, terpisah atau sekaligus," katanya.
Dijerat KUHP Baru dan UU TPKS
Dalam perkara ini, Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R Sianturi didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sementara itu, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang perdana dijadwalkan pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Apa Motif Penyerangan 2 Polisi di Jambi? Diserang saat Atur Lalu Lintas Senin Pagi
Baca juga: Satu dari 2 Pelaku Penyerangan 2 Polisi di Dekat Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap, Positif Amfetamin