Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Masih Dibuka: Lulusan SMA Bisa Daftar, Dibutuhkan 200 Orang
Jaisy Rahman Tohir June 23, 2026 11:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia masih membuka pendaftaran rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang akan ditempatkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Sebanyak 200 orang akan direkrut untuk menjadi Penggerak HAM dan ditempatkan di calon desa, kelurahan, maupun kampung binaan sadar HAM yang telah ditetapkan pemerintah.

Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki komitmen untuk mendukung pemenuhan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.

Menariknya, rekrutmen ini juga terbuka bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id.

Para Penggerak HAM nantinya memiliki tugas yang cukup strategis.

Mereka akan melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan hak dasar warga, memitigasi potensi konflik sosial, hingga mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berbasis perspektif HAM.

Persyaratan Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Sebelum mendaftar, simak terlebih dahulu persyaratan Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/;

3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di 
bidang:

  • Hak Asasi Manusia;
  • Pemberdayaan masyarakat;
  • Pendampingan sosial;
  • Pelayanan publik; atau
  • Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

4. Tidak berkedudukan sebagai:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • PPPK Paruh Waktu;
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
  • Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun  berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;

6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;

7. idak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Memiliki kemampuan:

  • Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung;
  • Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
  • Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.

10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  • Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat.

11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;

12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;

13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
  • Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan 
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang  berwenang dari badan/lembaga yangdiberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Simak tata cara pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di bawah ini:

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/; 

2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar; 

3. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili; 

4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau  menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan.

5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF, meliputi:

  • Surat Lamaran;
  • Surat Pernyataan;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru;
  • Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan; 
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV); 
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar; 
  • Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:
    a. Hak Asasi Manusia;
    b. Pemberdayaan masyarakat;
    c. Pendampingan sosial;
    d. Penguatan kapasitas masyarakat;
    e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada); 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan  pemerintah; 
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia  Seleksi Penggerak HAM.

Jadwal Seleksi Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Cermati jadwal seleksi Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di bawah ini:

  • Pengumuman Seleksi: 10-19 Juni 2026
  • Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM: 20-24 Juni 2026
  • Seleksi Administrasi: 25-30 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 1 Jul 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 2-3 Juli 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang HAM (Essay): 6 Jul 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang HAM (Essay): 7-10 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang HAM dan Jadwal Wawancara: 17 Jul 2026
  • Pelaksanaan Wawancara Calon Penggerak HAM: 21-24 Juli 2026
  • Pengumuman Penggerak HAM: 27 Jul 2026
  • Penandatangan Kontrak Penggerak HAM, Pelatihan dan Pengukuhan Penggerak HAM: 28-31 Juli 2026
  • Pelaksanaan Program, Monitoring, dan Evaluasi: 1 Agustus-31 Desember 2026

Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Penggerak HAM 2026, kunjungi laman kemenham.go.id.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.