TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia masih membuka pendaftaran rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang akan ditempatkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Sebanyak 200 orang akan direkrut untuk menjadi Penggerak HAM dan ditempatkan di calon desa, kelurahan, maupun kampung binaan sadar HAM yang telah ditetapkan pemerintah.
Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki komitmen untuk mendukung pemenuhan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.
Menariknya, rekrutmen ini juga terbuka bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id.
Para Penggerak HAM nantinya memiliki tugas yang cukup strategis.
Mereka akan melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan hak dasar warga, memitigasi potensi konflik sosial, hingga mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berbasis perspektif HAM.
Persyaratan Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Sebelum mendaftar, simak terlebih dahulu persyaratan Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/;
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di
bidang:
4. Tidak berkedudukan sebagai:
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;
7. idak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Memiliki kemampuan:
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;
13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Simak tata cara pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di bawah ini:
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/;
2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar;
3. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili;
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF, meliputi:
Cermati jadwal seleksi Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di bawah ini:
Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Penggerak HAM 2026, kunjungi laman kemenham.go.id.