Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 23 Juni 2026, Naik Lagi: Cek Rinciannya di Sini
Hironimus Rama June 23, 2026 11:28 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para investor logam mulia! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Selasa (23/6/2026), kembali menunjukkan tren positif.

Terpantau, grafik harga emas kian merangkak naik dan semakin menggiurkan baik untuk dikoleksi maupun dicairkan.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dibanderol di angka Rp2.673.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2026 Stagnan, Simak Rincian Terbaru Sebelum Borong

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya yang berada di posisi Rp2.668.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Meroket

Bukan hanya harga beli yang naik, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut melesat. Bagi Anda yang berencana mencairkan cuan (menjual emas) hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp2.408.000 per gram.

Harga buyback ini tercatat naik Rp7.000 dibandingkan hari sebelumnya. Artinya, selisih keuntungan yang didapatkan oleh investor yang ingin menjual asetnya hari ini semakin tebal.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2026)

Bagi Anda yang ingin memborong emas hari ini, berikut adalah rincian harga emas Antam dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1.000 gram:

  • 0.5 gram Rp 1.386.500
  • 1 gram Rp 2.673.000
  • 2 gram Rp 5.286.000
  • 3 gram Rp 7.904.000
  • 5 gram Rp 13.140.000
  • 10 gram Rp 26.225.000
  • 25 gram Rp 65.437.000
  • 50 gram Rp 130.795.000
  • 100 gram Rp 261.512.000
  • 250 gram Rp 653.515.000
  • 500 gram Rp 1.306.820.000
  • 1000 gram Rp 2.613.600.000

Aturan Pajak Buyback Terbaru

Sebelum melakukan transaksi penjualan kembali (buyback), penting untuk memperhatikan aturan pajak terbaru dari pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan langsung dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini akan langsung diakumulasikan dari total nilai transaksi Anda.

Selain itu, sejalan dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai NPWP.

Oleh karena itu, pastikan Anda membawa kartu identitas (KTP) dan memastikan kesesuaian data NIK sebelum melakukan transaksi di butik emas Antam terdekat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.