30 Persen Tambang Ilegal Diusulkan Jadi Tambang Rakyat, ESDM Sulbar Masih Susun Tata Kelolanya
Abd Rahman June 23, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tidak semua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya akan diakomodasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dari total seluruh aktivitas tambang tak berizin yang ada saat ini, tercatat hanya sekitar 20 hingga 30 persen saja yang diusulkan untuk masuk dalam skema WPR agar bisa memperoleh legalitas resmi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Bujaeramy Hasan, menjelaskan wilayah yang diusulkan tersebut diprioritaskan pada lokasi yang selama ini sudah terlanjur dikelola masyarakat.

Baca juga: Kasus 8 Siswa Keroyok 2 Sekuriti SMK 1 Polewali Polman Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Baca juga: Aksi Dukung MBG di Monas, Emak-Emak Ngaku Diberi Uang dan Wajan Baru

"Yang kami usulkan itu hanya sebagian, kira-kira sekitar 20 hingga 30 persen dari seluruh lokasi yang ada," ujar Bujaeramy, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (23/6/2026).

Langkah Menata Tambang Rakyat

Menurut Bujaeramy, langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam menata karut-marut aktivitas pertambangan ilegal.

Dengan memasukkannya ke dalam skema WPR, pemerintah berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

Melalui skema ini, masyarakat nantinya tetap bisa menambang di lokasi yang sama, namun wajib mengurus perizinan yang sah sesuai regulasi.

"Tujuannya untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan bisa menjadi legal. Jadi mereka tetap menambang di lokasi yang sama, tetapi dengan mengurus izin sesuai ketentuan," jelasnya.

Syarat dan Batasan Teknis

Kendati demikian, Bujaeramy menegaskan proses legalisasi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Tidak semua tambang ilegal otomatis disetujui menjadi WPR karena harus melewati proses penyaringan dan memenuhi syarat teknis yang ketat.

Selain potensi sumber daya mineralnya, lokasi yang diusulkan harus patuh pada regulasi pertambangan rakyat yang berlaku.

Sebagai contoh, untuk pertambangan mineral tertentu yang berada di kawasan aliran sungai, kedalaman cadangan yang ditambang dibatasi maksimal 100 meter dari permukaan tanah.

Selain itu, metode penambangan yang digunakan masyarakat juga akan dibatasi demi faktor keselamatan dan lingkungan.

Menunggu Regulasi Rampung

Saat ini, Pemprov Sulbar masih dalam tahap menyusun tata kelola WPR setelah adanya penetapan wilayah oleh Menteri ESDM.

Tahapan yang sedang berjalan saat ini meliputi penyusunan peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum dokumen tata kelola, hingga rampungnya seluruh dokumen tata kelola wilayah, serta penerbitan perizinan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.