WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Menurut Rivai, Jokowi akan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek perkara.
"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Rivai menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menyebut Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah para terdakwa ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Siap Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi akan Hadiri Sidang Perkara Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur
"Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," ujarnya.
Meski demikian, Rivai menekankan pentingnya menjaga independensi jaksa selama proses penuntutan berlangsung.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa," ungkapnya.
Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Roy Suryo-Dokter Tifa Akan Disidang di PN Jakarta Timur, Kejari Kejar Kepastian Hukum
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, pelimpahan perkara akan segera dilakukan karena kasus tersebut dinilai telah menyita perhatian publik dan masuk dalam kategori perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting. Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," katanya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Selain itu, keluarga kedua tersangka juga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesediaan menanggung risiko apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan melapor ke kejaksaan satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung. (*)
Sumber: Tribunnews.com