Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pemuda berinisial S (25) tak berkutik saat diringkus usai kedapatan membawa kabur seekor sapi milik peternak di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Baca juga: Sekda Lamteng Welly Adiwantra Jadi Tersangka Korupsi Honorer, Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Pelaku yang merupakan warga Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara itu akhirnya diamankan oleh massa bersama petugas keamanan PT GGP, sebelum diserahkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026).
Kejadian bermula ketika korban berinisial RM (69), warga Kampung Gunung Agung, mengikat sapi betina miliknya di area kebun tebu sebelum berangkat bekerja.
Namun, saat kembali, korban terkejut mendapati sapi yang ditambatkan sudah hilang.
“Setelah selesai bekerja, korban mendapati sapi miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan warga sekitar,” ujar Andri, Selasa (23/6/2026).
Menyadari menjadi korban pencurian, RM bersama keluarga dan warga sekitar kemudian melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah jejak pelaku terendus hingga ke kawasan KM 88 arah Kecamatan Way Pengubuan.
Di lokasi tersebut, warga menemukan S sedang menguasai sapi yang diduga hasil curian.
“Pelaku berhasil ditemukan bersama sapi tersebut. Berkat kekompakan warga dan respons cepat petugas keamanan PT GGP, pelaku dapat diamankan tanpa terjadi tindakan main hakim sendiri,” jelas Andri.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk menghindari amuk massa yang lebih luas.
Saat ini, S beserta barang bukti berupa satu ekor sapi betina telah diamankan di sel tahanan Polsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada warga dan petugas keamanan PT GGP atas kerja sama yang cepat dan sigap.
“Kami sangat berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjaga guna mendukung penegakan hukum serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian hewan ternak dan saat ini masih menjalani proses hukum.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)