Biodata Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman Seret Anak jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Ditahan
Rusaidah June 23, 2026 01:20 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. mantan Bupati Sleman, seret anaknya, Raudi Akmal, menjadi tersangka dalam ksus korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Raudi Akmal bakal menyusul ayahnya di penjara, setelah dirinya menjadi tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp11 miliar tersebut.

RA alias Raudi Akmal telah ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Raudi Akmal berstatus sebagai saksi atas kasus ini.

Kejaksaan Negeri Sleman menyebut bahwa tersangka Raudi Akmal diduga melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

Kajari menyebut perbuatan tersangka dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo.

Baca juga: Biodata Said Didu, Mantan Sekretaris BUMN Kritik Dirut PLN, Duga jadi Korban Kepentingan Oligarki

Biodata Sri Purnomo

Sri Purnomo lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961.

Ia telah memiliki istri yang bernama Kustini dan telah dikaruniai tiga buah hati.

Sri Purnomo merupakan Bupati Kabupaten Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Sementara istrinya kini menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2026.

Sri Purnomo dan Kustini diketahui memiliki tiga orang buah hati yang bernama dr Raudi Akmal, Dr. Aviandi Okta Maulana, S.E., M.Acc., Ak., CA, dan dr. Nudia Rimanda Pangesti.

Pendidikan

Sri Purnomo diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMA Muhammadiyah Karanganom, Klaten pada 1977.

Setelah lulus SMA, Sri Purnomo melanjutkan pendidikan S-1 di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tak sampai disitu, ia kembali menempuh jenjang S-2 di Universitas Islam Indonesia dan lulus pada 2007.

Karier

Sri Purnomo mengawali karier dengan menjabat sebagai Wakil Bupati Sleman periode 2005-2010 berpasangan dengan Bupati saat itu, Ibnu Subiyanto.

Pada 2009, ia didapuk menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Sleman usai Ibnu Subiyanto terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar karena menyetujui pengadaan buku ajar SD hingga SMA dengan sistem penunjukan langsung, tanpa lelang kepada PT. Balai Pustaka.

Pada 2010, Sri Purnomo maju sebagai Bupati Sleman dan terpilih untuk masa jabatan 2010-2015.

Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2015, Sri Purnomo kembali maju dan memenangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2015-2020 berpasangan dengan Sri Muslimatun.

Sebelum terjun ke dunia politik, Sri Purnomo ternyata pernah menjadi seorang guru Madrasah Tsanawiyah.

Ia juga dikenal sebagai pengusaha meubel dan pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Yogyakarta periode 2006-2010.

Baca juga: Biodata Nur Alam, Mantan Napi Koruptor Gabung PSI usai Ketemu Jokowi, Status Bebas Bersyarat

Sri Purnomo adalah salah satu tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) di Sleman dan juga aktif di organisasi PD Muhammadiyah Sleman.

Kasus Sri Purnomo, Seret Anak jadi Tersangka

Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Raudi Akmal merupakan putra dari Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang juga menjadi terdakwa atas kasus ini dan telah divonis 6 tahun penjara.

Saat ini, RA telah ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Raudi Akmal berstatus sebagai saksi atas kasus ini.

"Saksi dengan inisial RA. Saya ulangi, saksi dengan inisial RA, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 sampai 2024 dan periode 2024 sampai 2029," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (22/06/2026) malam.

Bambang menyampaikan, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000 ( Rp 68 miliar) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.

Kejaksaan Negeri Sleman menyebut bahwa tersangka Raudi Akmal diduga melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Kajari menyebut perbuatan tersangka dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo.

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.

 Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 10.952.457.030 (Rp 10,9 miliar).

Raudi Akmal dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta," katanya.

Bambang Yunianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Raudi Akmal.

"Pada prinsipnya kami secara objektif dalam hal ini melakukan pemeriksaan, kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter dan itu merupakan dari dokter menyatakan bahwa hal tersebut dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan," ujar Bambang Yunianto. 

Raudi Bantah Terlibat

Di sisi lain, Raudi Akmal membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengaku tidak memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama ayahnya itu.

Raudi juga mengingatkan bahwa dalam putusan pengadilan sebelumnya terhadap sang ayah Sri Purnomo, namanya disebut tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Kita sama-sama tahu hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan tidak ada keterlibatan saya. Itu sudah disampaikan dalam persidangan," ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menjadikannya sebagai pihak yang dikorbankan.

"Kami ingin menghadapi ini dengan keadilan. Jangan sampai kami menjadi korban," kata Raudi.

Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka membuat kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan publik.

Selain karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp10,9 miliar, perkara ini juga menyeret dua generasi dalam satu keluarga ke pusaran kasus korupsi yang sama.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.