Bupati Kulon Progo Pastikan Lurah Garongan Sudah Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Yoseph Hary W June 23, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan telah menonaktifkan Ngadiman dari jabatannya sebagai Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan. Keputusan itu diambil setelah Ngadiman resmi menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang ditangani Polres Kulon Progo.

Agung menjelaskan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara atau Penonaktifan Jabatan Lurah Garongan sudah ditandatangani pada Senin (22/06/2026).

"Senin saya buat surat penonaktifan berdasarkan nomor ketetapan dari Polres Kulon Progo, saya tandatangani pukul 11.00 WIB siang," ungkapnya ditemui di Taman Budaya Kulon Progo, Kapanewon Pengasih, Selasa (23/06/2026).

Agung menjelaskan SK baru diterbitkan pada Senin kemarin lantaran pihaknya baru menerima Surat Resmi Ketetapan Tersangka dari Polres Kulon Progo pada Sabtu (20/06/2026). Surat itu dikirimkan melalui aplikasi SuratKU.

Surat penonaktifan dikirim ke Kalurahan Garongan

Setelah ditandatangani, SK Bupati itu langsung diteruskan ke Pemerintah Kalurahan Garongan agar segera ditindaklanjuti. Ia pun memastikan seluruh prosesnya sudah sesuai aturan.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kami bisa menerbitkan Surat Penonaktifan atau Pemberhentian Sementara manakala yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," jelas Agung.

Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemantauan terus dilakukan sampai ada putusan hukum tetap alias inkrah.

Soal pengangkatan pelaksana tugas 

Sedangkan untuk pengganti sementara, Agung mengatakan mekanismenya berupa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Orangnya bisa diusulkan dari Pemerintah Kapanewon atau dari Sekretaris Kalurahan atau Carik.

"Nanti prosesnya menjadi ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB)," katanya.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Fita Maharani menjelaskan terbitnya SK Bupati menandakan selesainya proses administrasi untuk penonaktifan Ngadiman sebagai Lurah Garongan.

Ia mengatakan tindaklanjut dari SK Bupati tersebut adalah penunjukan Plt yang akan menggantikan Ngadiman sementara sebagai Lurah Garongan. Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Penunjukan Plt Lurah Garongan saat ini sedang diproses oleh Panewu Panjatan," jelas Fita.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.