KPK Serahkan Aset Rampasan Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp1,6 Miliar
Cak Sur June 23, 2026 03:50 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan negara milik terpidana korupsi, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Penyerahan aset berupa tanah tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur (Jatim), Selasa (23/6/2026).

Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim.

Aset tanah yang diserahkan berlokasi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Probolinggo, dengan estimasi nilai mencapai Rp1,6 miliar.

Komitmen KPK dalam Optimalisasi Aset Negara

Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengelola barang rampasan negara, agar memberikan manfaat nyata bagi publik.

KPK tidak hanya menyerahkan aset, tetapi juga menerapkan mekanisme pengawasan ketat.

"Kami punya mekanisme monitoring. Nanti kami akan datang kembali untuk memastikan bahwa aset tersebut sudah balik nama, sebagai Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Probolinggo," ujar Mungki dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara KPK dan BPN sangat krusial, tidak hanya dalam penyediaan data aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga dalam membangun sistem yang transparan terkait pemanfaatan properti negara.

Sinergi KPK dan BPN di Jawa Timur

Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan nilai serah terima aset terbanyak.

Sejak tahun 2016, total aset hasil tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK di wilayah ini mencapai Rp64 miliar.

Beberapa daerah di Jawa Timur yang telah menerima aset rampasan serupa di antaranya adalah Bangkalan, Madiun, dan kini Probolinggo.

Aset-aset tersebut kini telah beralih status menjadi Barang Milik Negara untuk kepentingan operasional kementerian.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, memberikan apresiasi atas langkah tersebut.

Ia menegaskan akan segera menindaklanjuti proses ini melalui Kantor Pertanahan Probolinggo agar aset dapat dikelola dengan baik.

"Tentu aset ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, akan kami kelola dengan baik karena ini harta milik negara. KPK memberikan aset agar dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat," tutup Naim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.