50 Desa di Bangka Selatan Tandatangani MoU Pendampingan Hukum
Ajie Gusti Prabowo June 23, 2026 04:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 50 pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan. Penandatanganan ini berupa pendampingan hukum bagi pemerintah desa yang lebih difokuskan pada upaya pencegahan daripada penanganan persoalan yang telah terjadi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan MoU menjadi pengikat kerja sama antara aparatur desa dengan Kejari Bangka Selatan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama itu juga ditujukan untuk memitigasi berbagai risiko dalam tata kelola pemerintahan di seluruh 50 desa di Bangka Selatan. 

Pendampingan diberikan agar setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga penyusunan laporan dapat berjalan sesuai aturan. "Agar tata kelola desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku," ujar Asep Kurniawan Cakraputra, Selasa (23/6).

Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan, kejaksaan memiliki berbagai bentuk layanan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa. Di antaranya, pemberian legal opinion, legal assistance, pertimbangan hukum, hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan. Menurutnya, seluruh layanan tersebut bertujuan membantu aparatur desa mengambil keputusan yang tepat sebelum muncul persoalan hukum. 

Ia menekankan kepala desa sebaiknya berkonsultasi sejak awal, bukan setelah menghadapi persoalan hukum. Pendekatan prediktif dan mitigasi risiko dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian ketika masalah telah terjadi. Karena itu, Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa dalam menjalankan setiap program dan penggunaan anggaran.

"Jangan sampai kepala desa datang kepada kami dalam konteks mereka sudah terlanjur bermasalah. Mitigasi atau prediksi masalah sebelum terjadi itu jauh lebih penting," jelas Asep Kurniawan Cakraputra.

Asep menambahkan, peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan untuk menghambat jalannya pembangunan desa. Sebaliknya, pendampingan hukum diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. 

Ia juga mengajak seluruh kepala desa memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal melalui koordinasi dan konsultasi secara berkala. "Jangan sampai kepala desa tujuannya baik, tetapi karena tidak memahami aturan, pada akhirnya justru bermasalah. Itu inti dari kegiatan ini," sebutnya. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.