Tak Ada SIM Khusus untuk Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalteng Soal Aturan
Sri Mariati June 23, 2026 03:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, terus meningkat seiring dorongan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.  

Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan berkendara, termasuk terkait jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dimiliki pengguna kendaraan listrik. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menegaskan, hingga saat ini tidak ada SIM khusus yang diterbitkan untuk pengendara kendaraan listrik. 

Menurutnya, pengguna kendaraan listrik tetap menggunakan golongan SIM yang sudah berlaku saat ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. 

"Tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik. Pengguna kendaraan listrik tetap menggunakan kategori SIM yang sudah ada saat ini sesuai jenis kendaraan yang dikendarai," ujar Yusep kepada Tribunkalteng.com, Selasa (23/6/2026). 

Ia menjelaskan, perbedaan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional hanya terdapat pada identitas kendaraan, salah satunya pelat nomor yang memiliki tanda khusus sebagai penanda kendaraan listrik. 

Sementara dari sisi legalitas pengemudi, aturan yang berlaku tetap sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak. 

"Perbedaannya hanya terdapat pada identitas kendaraan, seperti pelat nomor yang memiliki tanda khusus. Sementara untuk SIM, tetap menggunakan SIM yang berlaku sesuai golongannya," katanya. 

Yusep mencontohkan, pengendara sepeda motor listrik tetap wajib memiliki SIM C, sedangkan pengemudi mobil listrik wajib memiliki SIM A sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan listrik tidak menghilangkan kewajiban pengendara untuk memenuhi seluruh persyaratan berkendara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Untuk kendaraan listrik tetap wajib memiliki SIM, baik SIM C maupun SIM A sesuai jenis kendaraannya," ujarnya. 

Baca juga: SIM Digital Sah Digunakan Saat Pemeriksaan Polisi, Ini Penjelasannya Dirlantas Polda Kalteng

Baca juga: Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Kalteng Mudahkan Warga Palangka Raya, Cetak Kartu Cuma 10 Menit

Selain memiliki SIM, pengendara kendaraan listrik juga tetap diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan, termasuk helm bagi pengendara sepeda motor listrik. 

"Pengendara juga tetap wajib menggunakan helm dan memenuhi seluruh persyaratan yang sama seperti pengendara sepeda motor maupun mobil pada umumnya, baik dari sisi spesifikasi kendaraan maupun kelengkapan pribadi pengendara," tegasnya. 

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik tidak perlu khawatir mengenai aturan SIM khusus, karena regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada klasifikasi kendaraan yang sudah ada.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.