BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanahbumbu secara resmi merilis petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menegaskan aturan ketat yang melarang adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon murid sekolah dasar.
Selain melarang tes calistung, seluruh satuan pendidikan di wilayah Tanah Bumbu juga diinstruksikan untuk membebaskan biaya pendaftaran bagi seluruh calon peserta didik baru.
Pihak dinas melarang keras sekolah melakukan pungutan ataupun menerima pemberian dalam bentuk apapun selama proses admisi berlangsung.
Baca juga: Posko SPMB Online SMA Negeri 1 Rantau Bantu Calon Siswa Daftar, Tersedia 7 Komputer dan Pendampingan
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah, khususnya di Tanah Bumbu, agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Sistem penerimaan ini wajib dijalankan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta kompetitif.
Mengenai aspek pendanaan, segala pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan petunjuk teknis ini dipastikan akan dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.
Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan sanksi dan tata cara yang ada akan langsung berhadapan dengan pengawasan dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, Selasa (23/6/2026) mengingatkan seluruh panitia di tingkat satuan pendidikan untuk mematuhi regulasi ini demi kelancaran proses transisi belajar mengajar.
Baca juga: Buka Meja Khusus Informasi Bagi Calon Pendaftar, SMAN 2 Banjarbaru Terima 10 Rombel pada SPMB 2026
Pihaknya meminta komitmen penuh agar tidak ada satu pun sekolah yang mencederai prinsip transparansi.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan atau biaya pendaftaran kepada calon murid baru dan tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," tegas Amiluddin saat menerangkan petunjuk teknis tegas Amiluddin saat menerangkan petunjuk teknis Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.3.3.2/133/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Pelajaran 2026/2027.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)