TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - I Ketut Arta alias Mangku Arta, satu dari tiga terdakwa pembunuhan di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli mendapatkan putusan terberat.
Di mana dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Hilarius Grahita Setya Atmaja didampingi hakim anggota Seftra Bestian dan Rimang Kartono Rizal itu, ia mendapatkan dua vonis.
Vonis pertama, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dan vonis kedua 7 tahun dengan denda Rp35 juta lebih.
Pantauan Tribun Bali, dalam pembacaan putusan pertama, Mangku Arta diberdirikan bersama dua terdakwa, I Jero Wage dan Mangku Berisi.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan di Jepang: Agung Tikam Perut Sri Rahayu Berkali-kali Hingga Tewas
Saat itu, Majelis hakim membacakan vonis 13 tahun untuk ketiganya.
Setelah pembacaan tersebut, Wage dan Berisi diperintahkan untuk keluar ruang sidang.
Sementara Mangku Arta masih melanjutkan sidang. Dalam sidang kedua tersebut, Majelis Hakim membacakan dakwaan terkait dirinya sebagai dalang dari kasus tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, telah menyebabkan keresahan masyarakat, menyebabkan kesedihan dan kehilangan dari pihak korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jepang: Agung Akui Berniat Habisi Nyawa Sri Rahayu, Latar Belakang Asmara?
Sementara, Mangku Arta sendiri tidak menunjukkan itikad baik pada pihak keluarga korban.
Dalam putusan keduanya, Mangku Arta dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta memberikan dana ganti rugi pada keluarga korban sebesar Rp 35 juta.
Pasca putusan tersebut, Mangku Arta mengatakan dirinya masih pikir-pikir.
Pantauan Tribun Bali, saat masuk ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rutan Bangli, ia berjalan dengan tenang, sorot matanya tajam.
Saat memasuki mobil tahanan, keluarga para korban sedang tidak berada di sana, sehingga situasi tetap kondusif. (*)