Akhir-akhir ini beberapa kali terjadi mobil diamuk massa. Rata-rata penyebabnya sama, diduga mobil yang diamuk massa menjadi pelaku tabrak lari. Mobil yang diamuk massa itu sampai hancur. Apakah kerusakan mobil tersebut bisa di-cover asuransi?
Kemarin, terjadi lagi mobil diamuk massa karena diduga tabrak lari. Mobil listrik BMW bernopol B-77-NRI diamuk warga di Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Amukan tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Dalam video yang dilihat detikcom, mobil berkelir hitam itu melaju dalam keadaan rusak pada sejumlah bagiannya. Terdapat pembatas jalan oranye yang ikut terserat di bagian depannya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi kemarin.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan listrik sedan BMW melaju di Jalan Meruya Selatan dari arah utara ke selatan," kata dia.
Setiba di lokasi kejadian, mobil menabrak sepeda motor Honda Supra yang melaju dari arah selatan menuju utara. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka-luka.
"Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki berobat ke RSUD Kembangan," sebutnya.
Setelah menabrak motor, mobil tersebut sempat dikejar-kejar warga sebelum akhirnya dirusak massa.
"Mobil sempat dikejar massa, namun berhasil diamankan petugas," kata Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Polisi kemudian sempat mengamankan pengendara mobil setelah terlibat kecelakaan itu. Kemudian, polisi meminta keterangan kepada pengendara mobil.
Asuransi Bisa Cover Kerusakan Akibat Amukan Massa?
Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan asuransi kendaraan sudah ada aturannya. Keputusan klaim asuransi diterima atau ditolak mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Menurut Iwan, aksi perusakan kendaraan itu bisa jadi termasuk perbuatan jahat. Jika semua kondisi memenuhi syarat, maka kendaraan bisa diklaim asuransi.
"Bukan termasuk huru-hara kan ya? Tapi bisa masuk perbuatan jahat. Artinya dengan perlindungan comprehensive bisa dicover," kata Iwan kepada detikOto, Selasa (23/6/2026).
Dalam PSAKBI, definisi Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
Meski begitu, kalau pengendara mobil yang dirusak massa terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka klaim asuransi bisa ditolak. Melanggar aturan lalu lintas bisa berupa kebut-kebutan, tidak punya SIM, berkendara dalam kondisi mabuk, dan lain-lain. Tabrak lari juga termasuk melanggar aturan lalu lintas, bisa dijerat Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada indikasi (pelanggaran) ini, dan polisi menyatakan ada pelanggaran, maka klaim (asuransi) nggak di-cover," ucap Iwan.
"Mengacu aturan aja. Melanggar, nggak bisa klaim asuransi," pungkasnya.
Saksikan Live DetikSore :





