TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menjelang pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis per 1 Juli 2026, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis resmi membuka lowongan pekerjaan sebagai petugas TPR.
Perekrutan petugas jaga TPR baru ini dilakukan menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul terkait penugasan pemungutan retribusi pariwisata yang kini didelegasikan langsung ke pihak kalurahan.
Carik Pemkal Parangtritis, Elyas Suprapta, berujar, rekrutmen petugas TPR Parangtritis berlangsung dua hari atau Selasa-Rabu (23-24/6/2026).
Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan menjalani tes yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026).
"Persyaratan petugas TPR minimal lulusan SMA dan berusia 20-42 tahun. Lalu, syarat administrasi berupa SKCK, tidak menggunakan narkoba, kesehatan, dan harus warga Kalurahan Parangtritis," ucapnya, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Setidaknya ada 41 petugas yang dibutuhkan untuk jaga TPR tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang nantinya akan diisi oleh petugas yang sebelumnya sudah bertugas menjaga TPR Parangtritis pada malam hari.
"Tapi, nanti kan petugas kami yang jaga dari pagi sampai malam. Jadi, kami membutuhkan tambahan sekitar 28 personel. Jadi, kami membuka rekrutmen 28 orang. Tapi nanti kami melihat perkembangan di lapangan saat pelaksanaan pemungutan retribusi," ujar dia.
Baca juga: Mengunjungi Chapter Jogja 2026: Ruang Temu antara Seni, Sejarah dan Masa Depan
Elyas menjelaskan, petugas yang nantinya dinyatakan lolos seleksi akan menjalani pembekalan terlebih dahulu.
Petugas akan diberikan penjelasan oleh tim dari Dinas Pariwisata dan Pemkal Parantritis terkait dengan tugas yang akan dijalaninya.
Nantinya, petugas pemungutan retribusi dan menjaga TPR Pantai Parangtritis tersebut akan dibagi ke 10 pintu akses keluar masuk TPR.
Masing-masing pintu TPR akan diisi sekitar dua petugas, kecuali pintu TPR Induk Parangtritis yang dimungkinkan diisi oleh empat sampai lima petugas.
Adapun 10 posko TPR Parangtritis tersebut, kata Elyas, berupa tenda. Beberapa posko tersebut akan berdiri di dekat Monumen Perjuangan Panglima Besar Jenderal Sudirman, dekat Terminal Parangtritis, dekat SD Parangtritis II, maupun dekat Losmen Laras.
"Kalau TPR yang saat ini dipergunakan, nanti masih akan berfungsi untuk menarik retribusi dari wisatawan yang menggunakan bus. Karena, bus itu kan tidak banyak yang bisa akses pintu masuk ke pantai, sehingga TPR lama itu akan difungsikan untuk narik penumpang bus," jelasnya.
"Untuk tarif masuk TPR Parangtritis atau kawasan pantai timur Bantul masih berlaku Rp15 ribu per orang. Kan kita hanya sebagai petugas saja. Karena kita diberikan tugas oleh Pak Bupati untuk memungut tarif retribusi. Mengenai tarif itu ditetapkan oleh kabupaten," jelas dia. (*)