Judi Online dan TPPO Mengintai, BP3MI Kaltara Ingatkan Warga Jangan Tergiur Tawaran Kerja di Medsos
Junisah June 23, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang beredar di media sosial (medsos) ternyata tidak selalu berujung manis.  Di balik iming-iming tersebut, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bisa terjebak menjadi pekerja migran ilegal (PMI) hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, usai menghadiri Sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertema Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) di Kantor Camat Nunukan, Selasa (23/6/2026).

Usman Affan mengatakan masyarakat, khususnya generasi muda, perlu lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang beredar melalui media sosial.

"Kita jangan teriming-iming dengan tawaran yang luar biasa di media sosial. Karena mereka nanti bisa terjebak menjadi pekerja migran ilegal dan berindikasi TPPO," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Modus Besar Jerat CPMI Ilegal di Nunukan, Polisi Ungkap Ciri-Ciri hingga Jalur Perekrutan

Menurut Usman Affan, saat ini pemerintah tengah memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus eksploitasi pekerja migran yang berkaitan dengan aktivitas judi online di sejumlah negara Asia Tenggara.

Ia menyebut Myanmar, Thailand, Vietnam dan Kamboja menjadi beberapa negara yang perlu diwaspadai karena sering dikaitkan dengan kasus pekerja migran yang direkrut secara tidak resmi untuk bekerja di sektor-sektor berisiko.

"Kami ingin masyarakat memahami risiko-risiko tersebut sehingga tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya," katanya.

Selain itu, Usman Affan menegaskan proses menjadi pekerja migran Indonesia secara resmi sebenarnya tidak sulit. Seluruh persyaratan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Menurutnya, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan sosial, perlindungan ekonomi dan perlindungan hukum dari negara.

Baca juga: Pemkab Nunukan Soroti Maraknya Keberangkatan PMI Ilegal, Ketua RT Jadi Garda Terdepan Pencegahan

"Perlindungan itu diberikan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah mereka kembali ke Indonesia," jelasnya.

Usman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak perorangan atau calo yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Menurut dia, penempatan pekerja migran harus dilakukan melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan pemerintah.

"Kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami syarat dan prosedur yang benar. Jangan sampai karena tergiur janji gaji besar, akhirnya menjadi korban," pungkasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.