TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bangli, Selasa 23 Juni 2026.
Terdakwa I Jero Wage dan terdakwa II I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Sementara terdakwa III I Ketut Arta alias Mangku Arta dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp35 juta.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan di Songan, Dua Terdakwa Divonis 13 Tahun, Satu Terdakwa 7 Tahun Penjara
Sebelum vonis dibacakan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta satu korban mengalami luka berat.
Dua korban meninggal yakni Jero Sumadi (47) dan I Ketut Kartawa (54). Sementara I Wayan Ruslan (53) mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu 12 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di depan rumah milik Jero Japa, Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Baca juga: Kronologis Anak Tewas Digigit Anjing Di Songan Bangli Bali, Tangisannya Tertelan Derasnya Hujan
Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian bermula saat korban Jero Sumadi berada di warung miliknya usai pulang dari ladang.
Saat itu korban sempat memanggil terdakwa I Ketut Arta terkait persoalan parkir Jepp.
Setelah itu, Arta pulang dan memperlihatkan percakapan melalui aplikasi messenger dengan korban kepada Jero Wage dan Mangku Berisi.
Percakapan tersebut disebut membuat para terdakwa emosi.
Arta juga menceritakan bahwa dirinya sempat dicegat oleh korban bersama I Ketut Kartawa dan I Wayan Ruslan saat perjalanan pulang dari ladang.
Mendengar hal tersebut, Jero Wage disebut mengucapkan kalimat, “nah lawan ba” yang berarti “lawan sudah”.
Baca juga: JELANG TEWAS di Songan Kintamani, Jero Sumadi Cs Sempat Tenteng Sabit Hingga Kapak
Tidak lama kemudian, Arta mengambil dua bilah pedang dan satu tombak dari kamar. Tombak diberikan kepada Jero Wage, sedangkan Arta membawa dua pedang. Keduanya kemudian berjalan menuju warung korban.
Dalam perjalanan, mereka bertemu Mangku Berisi dan mengajaknya ikut. Setelah mengetahui persoalan yang terjadi, Mangku Berisi kemudian bergabung menuju lokasi.
Setibanya sekitar tiga meter dari warung korban, Jero Sumadi datang bersama I Ketut Kartawa dan I Wayan Ruslan.
Saat itu, korban disebut membawa sabit, I Ketut Kartawa membawa linggis, dan I Wayan Ruslan membawa kapak.
Aksi saling serang kemudian terjadi. Dalam dakwaan JPU disebutkan, Arta melakukan penebasan menggunakan pedang terhadap I Ketut Kartawa dan I Wayan Ruslan.
Saat Jero Sumadi berusaha merebut pedang yang dibawa Arta, terjadi tarik-menarik hingga korban mengalami luka. Arta kemudian disebut menebaskan pedang ke arah kepala korban sebanyak dua kali serta mengenai bagian pinggang.
Mangku Berisi juga disebut melakukan penebasan menggunakan pedang ke bagian paha kanan dan tangan kanan korban. Sementara Jero Wage menusukkan tombak ke arah perut korban hingga korban tersungkur.
Jero Sumadi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Jero Sumadi meninggal akibat luka sabetan senjata tajam, termasuk luka parah pada bagian perut.
I Ketut Kartawa meninggal dengan luka parah pada bagian kepala dan lengan. Sedangkan I Wayan Ruslan mengalami luka terbuka dan patah tulang akibat kejadian tersebut. (*)