TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dibayangi pertanyaan soal boleh tidaknya petahana dua periode kembali maju.
Pasalnya, aturan dua periode jabatan kades berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terbit saat mereka menjabat periode kedua.
Sementara, di periode pertama, mereka masih menggunakan aturan lama dengan batasan jabatan tiga periode.
Dalam undang-undang lama, setiap kepala desa bisa menjabat selama tiga periode dengan masing-masing enam tahun.
Sementara, di aturan baru, kades hanya boleh menjabat dua periode dengan masing-masing jabatan delapan tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kades dua periode yang ingin kembali maju di pilkades serentak.
Blora akan menggelar pilkades serentak pada 2027.
Baca juga: 17 RTLH di Blora Bakal Diperbaiki Tahun Ini, Setiap Rumah Dapat Bantuan Rp17,4 Juta
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan, persoalan tersebut memang menjadi perdebatan di berbagai daerah.
Saat ini, daerah memilih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait ketentuan tersebut, yang kini masih dalam proses penyusunan dan fasilitasi.
"Ini masih menjadi perdebatan. Permendagrinya masih disusun, masih proses fasilitasi, supaya tidak mengartikan sendiri-sendiri," kata Yayuk, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Itu sebabnya, Yayuk belum berani memberikan kesimpulan terkait boleh atau tidaknya kades petahana dua periode kembali maju di Pilkades 2027.
"Saya kalau menjawab sekarang nanti bisa salah. Kalau kemudian dijadikan pegangan kan bahaya," katanya.
Yayuk menegaskan kebingungan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Blora.
Menurutnya, pemerintah daerah di seluruh Indonesia juga masih menunggu kejelasan regulasi.
"Seluruh Indonesia masih sama, masih bertanya-tanya, masih boleh atau tidak. Karena memang regulasinya masih perlu penjelasan," terangnya.
Baca juga: Pemkab Blora Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Sekolah Rakyat Tahap II, Lokasi di Belakang PDAM Cepu
Oleh karena itu, Yayuk memilih menunggu terbitnya Permendagri sembari melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat.
"Kita tunggu proses fasilitasi Permendagrinya, sambil kita konsultasikan," imbuhnya.
Sementara itu, Yayuk mengatakan, pilkades serentak di Kabupaten Blora akan berlangsung pada 2027.
Namun, jadwal pelaksanaannya hingga kini belum ditetapkan.
"Untuk tahun pelaksanaannya 2027, tetapi untuk bulan pelaksanaannya masih belum ditentukan," paparnya. (*)