Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat untuk korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Wawan mengatakan LPSK mengaku prihatin terhadap tragedi yang menimpa korban karena sangat mencederai kemanusiaan.

“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan LPSK mendorong pihak kepolisian untuk dapat segera menangkap Taufik Hidayat.

Sementara itu, dia mengatakan tim LPSK sudah diagendakan untuk berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa ini.

“Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa yang diperlukan,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

“Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda (pemerintah daerah) di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran dalam hal penanganan pemulihannya,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengapresiasi atensi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hingga jajaran Pemprov Jabar terkait penanganan kasus tersebut.

“Saya rasa kami apresiasi responsnya Pak Gubernur yang juga sudah sangat baik terhadap korban ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram pribadi, @dedimulyadi71, pada Selasa ini, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencari Taufik Hidayat.

“Saya memberikan ruang bagi warga di manapun berada untuk berpartisipasi mencarinya, dan siapa yang bisa menemukan Taufik Hidayat, menyerahkannya kepada aparat, atau menginformasikan kepada aparat keberadaannya, saya memberikan hadiah Rp250 juta rupiah sebagai bentuk partisipasi saya agar Taufik Hidayat segera ditemukan dan segera ditangkap,” kata Dedi.

Sementara Polda Jabar pada Selasa ini, menyatakan segera menerbitkan daftar pencarian orang untuk Taufik Hidayat.

Selain itu, Polda Jabar menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk menelusuri jejak digital terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan tersebut.