TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Tengah, menyoroti kasus meninggalnya Siti Juhairiyah (28), korban penganiayaan dan pembakaran yang diduga dilakukan mantan suami sirinya Sendi Ramadhan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Karangmulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (13/6/2026) malam.
Anggota Satgas PPA Kalteng Widya Kumala menyampaikan, pihaknyaa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar.
“Pastinya sedih ya, dimana perempuan menjadi korban. Perempuan masih menjadi kelompok rentan,” ujar Widya, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga mengalami kekerasan dari orang yang sebelumnya memiliki hubungan personal dengannya.
Widya menilai, upaya pencegahan agar perempuan tidak menjadi korban kekerasan perlu dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari peningkatan pengetahuan dan kesadaran.
Menurutnya, perempuan perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan, mengetahui hak-haknya serta memahami mekanisme untuk mendapatkan perlindungan apabila mengalami tindakan kekerasan.
Selain itu, Widya juga mendorong perempuan membangun rasa percaya diri dan keberanian untuk menyuarakan haknya.
“Berani menyuarakan hak-haknya, berani berkata tidak, dan berani melapor jika mengalami kekerasan,” katanya.
Ia juga menekankan, pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga sebagai salah satu langkah pencegahan.
Widya turut menyinggung praktik pernikahan siri yang menurutnya dapat menempatkan perempuan pada posisi lebih rentan dari sisi perlindungan hukum.
“Jangan mau pernikahan siri, jika memungkinkan sahkan secara hukum dan agama,” ucapnya.
Terkait proses hukum, Satgas PPA Kalteng mengingatkan, penting bagi penegak hukum agar pelaku diberikan hukuman yang memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Jelas hal seperti ini masuk ranah pidana, jadi sangat jelas undang-undangnya. Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hukum pelaku seadil-adilnya,” tegas Widya.
Baca juga: Kasus Pembakaran Mantan Istri di Kobar, Praktisi Hukum Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Baca juga: Suami Bakar Mantan Istri di Kobar, Korban Meninggal Akibat Trauma Luka Bakar dan Infeksi Paru-paru
Berdasarkan keterangan RSUD Hanau, korban mengalami trauma jalan napas akibat luka bakar yang memicu gagal napas dan infeksi yang meluas hingga ke paru-paru sehingga tidak mampu melewati masa kritis.
Pelaku yang diduga melakukan pembakaran telah ditangkap kepolisian pada Jumat (19/6/2026), setelah sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Saat ini penyidik masih mendalami motif perbuatan pelaku, namun polisi menduga pelaku tidak menerima perpisahan dengan korban.