Ciri-ciri Taufik Hidayat, Buronan Penyekap Wanita Disayembara KDM Rp250 Juta Jika Ditemukan
Rusaidah June 23, 2026 04:26 PM

 

BANGKAPOS.COM – Inilah ciri-ciri Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan seorang wanita berinisial YTR (29) yang kini diburu aparat.

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan hadiah sebesar 250 juta rupiah bagi yang menemukan Taufik.

Uang ratusan juta itu akan diberikan bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan buronan tersebut kepada aparat atau membantu hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

Baca juga: Terungkap Pekerjaan Taufik Hidayat Buronan yang Sekap dan Siksa Pacar Selama 3 Tahun di Bandung

Berdasarkan foto yang beredar, berikut ini ciri-ciri Taufik Hidayat yang kini diburu aparat.

Ciri-ciri Taufik Hidayat

* Alis Kiri Bergaris (Paling Menonjol): Terdapat guratan atau garis putus vertikal yang cukup jelas pada bagian tengah hingga ujung alis sebelah kiri (bisa berupa bekas luka atau gaya cukuran rambut alis).
* Bentuk Wajah: Oval dengan dagu yang sedikit tegas dan tulang pipi yang tidak terlalu menonjol.
* Gaya Rambut: Gaya rambut potongan undercut atau tipis di bagian samping, dengan rambut bagian atas berwarna hitam dan dibiarkan lebih panjang (pada foto terlihat mengarah/jatuh ke sisi kanan wajahnya).
* Mata: Memiliki kelopak mata ganda (double eyelid) yang cukup tegas dengan sorot mata yang lurus.
* Hidung: Proporsional, cenderung lurus dengan cuping hidung yang agak lebar di bagian bawah.
* Bentuk Bibir: Berukuran sedang dengan bagian bibir bawah yang sedikit lebih tebal daripada bibir atas. Warna bibir cenderung agak gelap.
* Telinga: Bentuk telinga sedikit lebar dan agak mencuat ke samping (prominent ears).
* Warna Kulit: Sawo matang khas Indonesia.

Dedi Mulyadi mengajak masyarakat Jawa Barat maupun seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi membantu aparat dalam menemukan terduga pelaku. 

Baca juga: Daftar 41 Nama Politikus yang Minta Dapur MBG Muncul di Bukti Chat HP Sony Sanjaya

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

"Kepada seluruh warga, mari kita sama-sama membantu mencarinya. Siapa pun yang mengetahui keberadaannya, segera informasikan kepada aparat agar yang bersangkutan dapat segera ditangkap," katanya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui jalur resmi kepolisian.

Kondisi Korban

Penyidik Polda Jabar sementara itu bakal meminta keterangan YTR terkait penyekapan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Pengambilan keterangan dilakukan setelah polisi mendapat informasi kondisi YTR membaik.

"Kita terus melakukan evaluasi analisa pendalaman termasuk hari ini kita menjadwalkan, karena kami mendapatkan kabar bahwa korban YTR sudah membaik untuk itu kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk meng-interview," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).

Rudi mengatakan, keterangan YTR akan sangat membantu untuk proses hukum lebih lanjut, namun tetap memperhatikan kondisi baik secara fisik dan mental.

"Karena ini sangat besar sumbangsih nya, ada beberapa materi yang akan kami tanyakan kepada yang bersangkutan. Tentunya kami tetap memerhatikan psikologis yang trauma besar, beliau korban dan ini harus kita jaga, jangan sampai pertanyaan pertanyaan tersebut mengganggu psikologisnya nanti berakibat kepada pengobatan. Tentunya informasi dari korban sangat kita tunggu," kata dia.

Terkait keberadaan pelaku, Rudi sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penangkapan.

"Kami tidak menyampaikan secara teknis, yang pasti sampai kemanapun pelaku itu kita akan kejar," kata dia.

Baca juga: Swiss Vs Kanada, Prediksi Skor, Susunan Pemain, Jadwal, H2H dan Peluang Menang di Piala Dunia 2026

TYTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. 

Kakak korban, Melanie Silviani mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

"Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah," kata Melanie dihubungi via pesan singkat, Kamis (18/6/2026).

Melanie mengatakan penanganan terhadap korban akan dilanjutkan jika cairan nanah di bagian kepalanya sudah bersih.

"Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur," ungkapnya.

Menurutnya, korban merupakan adik kedua dari empat bersaudara.

Saat ini korban, sudah bisa berkomunikasi namun suaranya belum jelas. 

"Bisa cuma belum jelas," ujarnya.

Disinggung kata pertama yang diucapkan korban, Melanie menyebut adiknya minta maaf.

"Pertama yang diucapin minta maaf," tuturnya.

Terkait penganiayaan dan penyekapan yang dialami korban, Melanie menyebut adiknya sempat tidak jujur dan menutup-nutupi kejadian yang menerpanya.

"Pas ditanya dokter lukanya kenapa, dia malah nangis dan bilang kalau dia jatuh dari kamar mandi. Lalu kelamaan dia bilang, kalau dia disiksa," jelasnya.

Taufik Hidayat Resmi Tersangka dan DPO

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29). 

Tidak hanya itu, TH juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca juga: Penyebab Awal Dermaga Pelabuhan Sadai Mendadak Amblas, Ditutup Dua Bulan, Ini Jalur Alternatifnya

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, saat ini penyidik masih terus memburu keberadaan tersangka. 

“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” kata Rudi saat menjenguk korban di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Rudi menyampaikan bahwa kondisi korban YTR saat ini mulai membaik, baik secara fisik maupun psikis. Tim medis juga telah melakukan penanganan luka-luka yang diderita korban.

Dalam kunjungannya, Kapolda turut berkomunikasi dengan keluarga korban serta dokter yang menangani di RSUP Hasan Sadikin. 

“Kami sempat melihat dan bertemu dengan kedua orang tuanya, dan mendapat laporan perkembangan dari pihak rumah sakit,” ujarnya.

Polisi Terbitkan DPO Polda Jabar menegaskan telah menerbitkan DPO terhadap TH dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya. 

“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan yang bersangkutan,” kata Rudi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku dan tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan. 

“Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat,” tegasnya.

Diduga Disekap dan Disiksa Bertahun-tahun Kasus ini bermula pada 2023, ketika korban YTR berkenalan dengan TH saat menghadiri konser musik.

Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara, dan TH sempat diperkenalkan kepada keluarga korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Namun sejak saat itu, korban diduga mulai jarang berkomunikasi dengan keluarga. Ia bahkan sempat menyampaikan telah berpindah pekerjaan ke Jakarta.

Keluarga kemudian mulai curiga setelah komunikasi dengan korban semakin terbatas dan tidak wajar.

Puncaknya terjadi pada 10 Juni 2026, ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR berada di IGD RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan kondisi diduga mengalami kecelakaan. 

Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapati korban dalam kondisi luka di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, tangan, dan kaki. Pihak medis juga menemukan dugaan bekas luka lama.

Keluarga menduga korban bukan mengalami kecelakaan, melainkan menjadi korban penganiayaan berat dalam jangka waktu panjang. 

Selama periode 2023 hingga 2026, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan secara berulang oleh TH sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

(Kompas.com/Agie Permadi/Ihsanuddin) (TribunJabar.id/TribunBogor.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.