Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Blitar, Tiga Warga Binaan Ditetapkan Jadi Tersangka
Eko Darmoko June 23, 2026 05:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota menetapkan tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar menjadi tersangka dalam kasus upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L di Lapas.

Ketiga warga binaan ini diduga sebagai pemesan ratusan butir pil dobel L yang dibawa masuk ke Lapas oleh seorang pengunjung, DR (25), perempuan asal Sanankulon, Kabupaten Blitar.

"Kami sudah menerbitkan LP dan menetapkan tiga warga binaan menjadi tersangka terkait keterlibatannya dengan DR," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Selasa (23/6/2026).

Ketiga warga binaan yang ditetapkan tersangka, yaitu, AP, SW, dan TN.

Satu dari tiga warga binaan yang ditetapkan tersangka, yaitu, AP merupakan pacar dari DR.

"Salah satu warga binaan, yaitu, AP merupakan pacar dari DR. Mereka mengaku sudah dua tahun berpacaran," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Disimpan dalam Pembalut, Penyelundupan Obat-obatan ke dalam Lapas Malang Digagalkan Petugas

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, DR juga mengedarkan pil dobel L dalam skala kecil di lingkungannya.

"DR ini juga mengedarkan pil dobel L dalam skala kecil, misalnya lima butir sampai 10 butir di lingkungannya. Sekarang, yang sedang kami kejar bandarnya," ujarnya.

Dikatakannya, polisi sudah mengantongi identitas bandar yang memasok pil dobel L kepada DR.

Pemasok pil dobel L atau pil koplo kepada DR, yaitu, DA asal Kanigoro, Kabupaten Blitar. Polisi menetapkan DA sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Identitas bandarnya sudah kami kantongi. Tapi, dia sudah kabur saat kami datang ke rumahnya di wilayah Kanigoro," katanya.

Peran Ketiga Warga Binaan

Kepala LP Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, tiga warga binaan yang terlibat dalam kasus upaya penyelundupan pil dobel L ke LP memiliki peran berbeda.

Satu warga binaan, yaitu, AP, berperan sebagai orang yang mencarikan barang lewat pacarnya, DR.

Sedang dua warga binaan lagi, SW dan TN, sebagai pemodal untuk membeli pil dobel L.

"Ketiganya ini sudah berencana. AP yang mencarikan barang lewat pacarnya, sedang SW dan TN yang memodali," katanya.

Dikatakannya, dari pengakuan pelaku, harga beli sebanyak 624 butir pil dobel sekitar Rp 1 juta.

Uang untuk membeli pil dobel L ditransfer oleh istri SW dan TN kepada DR. DR kemudian mencarikan pil dobel L di luar.

"Uang pembelian pil dobel L sekitar Rp 1 juta. Uangnya ditransfer oleh istri napi kepada DR."

"Sedang DR mengaku akan mendapat upah Rp 1,5 juta kalau sudah membawa masuk pil dobel L ke LP," ujarnya.

Sebelumnya, seorang perempuan, DR (25), mencoba menyelundupkan narkoba jenis pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.

Dalam aksinya, DR membawa sebanyak 624 butir pil dobel L yang dibungkus dalam kondom dan dimasukkan ke kemaluannya.

Upaya penyelundupan ratusan pil dobel L ke dalam LP itu terjadi ketika jadwal kunjungan napi pada Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Pemilik SPPG di Kota Blitar Siap Ikuti Evaluasi dari BGN saat Tidak Beroperasi di Masa Libur Sekolah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.