BANGKAPOS.COM,BANGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/6/2026) kemarin.
Pengesahan tersebut membuka jalan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga daerah, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur dengan total luas wilayah sekitar 2.150 hektare.
Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan setuju meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Mereka menilai Perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Dosen Fakultas Hukum UBB dan guru besar Ilmu Hukum Pertambangan UBB, Prof Dwi Haryadi, mengatakan, Perda IPR tentu memiliki urgensi, terkhusus bagi daerah pertambangan seperti Bangka Belitung.
Dalam penyusunan perda ini tentu sudah taat asas untuk harmoni dan sinkron dengan regulasi di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan teknis lainnya.
"Dalam tata kelola pertambangan, kehadiran regulasi ini penting karena memang IPR merupakan salah satu instrumen perizinan. Dalam UU Mineral dan Batu Bara yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk menambang secara legal," kata Dwi kepada Bangkapos.com, Selaaa (23/6/2026).
Dengan terbit ini, Dwi berharap, dapat mengurangi praktik tambang ilegal karena sudah ada instrumen hukum yang mengatur syarat, mekanisme, blok lokasi yang jelas, dan lain sebagainya perihal IPR.
"Disaat regulasi sudah tersedia, kini tahap implementasi yang harus konsisten menjalankannya, termasuk pengawasan yang ekstra ketat. Misalnya terkait alur jual beli hasil tambang dari IPR yang sudah diterbitkan. Jadi dari hulu kehilir aktivitas IPR penting sesuai ketentuan dan pengawasan," ujarnya.
"Sejak pengajuan IPR, diterbitkan sampai dengan kegiatan, dan hasil tambang serta tanggung jawab dampak lingkungan. jika selama ini tambang ilegal berpindah-pindah dan meninggalkan begitu saja kerusakan lingkungan," lanjutnya.
Dengan adanya IPR, Dwi mengharapkan, blok yang jelas dan pengawasan kiranya dapat mencegah kerusakan lingkungan.
" Tantangan kedepan dengan terbitnya IPR tentu tahap implementasi yang harus on the track. Sehingga tujuan akhir bahwa pertambangan rakyat terakomodir utk meningkatkan kesejahteraan, pendapatan daerah dan greenmining berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)