SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemerintah Kota Malang telah menyelesaikan 4.285 bidang aset yang tersertifikasi hingga pertengahan Juni 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Subkhan mengungkapkan ada 8.264 bidang tanah milik Pemkot Malang yang telah terdata.
“3.979 bidang tanah belum tersertifikasi. Dalam tiga tahun ke depan, Pemkot Malang akan menyelesaikan ini,” ujar Subkhan, Selasa (23/6/2026).
Sepanjang tahun ini, Pemkot Malang telah mengajukan 51 berkas untuk disertifikasi. Jumlah itu mencakup 96 bidang yang ada di Kota Malang.
“Jika dihitung sejak 2019, capaian sejauh ini sudah 53 persen,” katanya.
Subkhan mengatakan, sertifikasi ini sebagai bentuk perlindungan hukum, sekaligus menjaga keberadaan aset agar tidak digunakan oleh pihak yang tak berwenang.
Subkhan juga tak memungkiri bahwa jumlah aset daerah yang belum tersertifikasi memunculkan banyak tantangan dalam prosesnya.
BKAD akan meneliti terlebih dahulu aset yang akan disertifikasi, dan memastikan keabsahan berkas ke kantor pertanahan.
Hal itu perlu dilakukan karena menurut Subkhan, aset yang telah memiliki sertifikat bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satu dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan.
Subkhan menyebut, hasil kerja sama pemanfaatan aset dalam bentuk retribusi izin pemakaian tempat atau IP sepanjang 2026 menghasilkan Rp2,26 miliar dan Rp9,19 miliar dari hasil sewa. Total keseluruhan mencapai Rp11,4 miliar.
Momentum percepatan melalui program sertifikasi aset yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur terus dikebut.
Program tersebut dimanfaatkan Pemkot Malang untuk mengejar legalitas aset daerah secara masif.
“Kami memanfaatkan program percepatan sertifikasi dari ATR/BPN. Dari situ kami menargetkan sertifikasi dan migrasi data aset secara bertahap,” katanya.
Baca juga: Demo MBG: Emak-emak di Jakarta Ngaku Dibayar Rp100 Ribu, 3.000 Pekerja SPPG Geruduk Pemkab Lamongan
Aset yang disertifikasi merupakan seluruh bidang tanah milik Pemerintah Kota Malang yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A atau kelompok aset tanah. Aset tersebut tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Malang.
“Yang disertifikasi adalah tanahnya. Walaupun di atasnya ada bangunan, objek yang disertifikasi tetap bidang tanahnya. Semua tersebar di seluruh kecamatan di Kota Malang,” jelasnya.
Meskipun capaian sertifikasi sudah melampaui separuh total aset, BKAD masih terus melanjutkan proses sertifikasi terhadap ribuan bidang tanah yang belum memiliki legalitas formal.
Subkhan berharap, seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Malang dapat tersertifikasi sebelum dirinya memasuki masa purna tugas pada tahun depan.
Upaya Pemerintah Kota Malang mempercepat sertifikasi aset daerah mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum sekaligus dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Bayu, sertifikasi aset merupakan bentuk pengamanan agar aset milik pemerintah tidak berpindah tangan atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengamanan bahwa aset itu benar-benar aman dan tidak dipindah tangankan. Setelah tersertifikasi, status hukumnya jelas,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, kepastian hukum atas aset daerah juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema izin pemakaian maupun sewa yang sah sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Kalau sudah tersertifikasi, otomatis ada kelanjutannya terkait PAD melalui izin pemakaian atau sewa aset. Itu tidak masalah karena justru bisa mendukung peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Baca juga: 2 Mantan Pj Sekda Kabupaten Malang Bakal Pensiun, Fraksi PDIP Desak Segera Cari Pengganti
Bayu menambahkan, percepatan sertifikasi aset daerah juga menjadi salah satu rekomendasi yang selama ini didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, legalitas aset menjadi instrumen penting untuk mencegah sengketa maupun penyalahgunaan aset milik pemerintah.
“Itu juga menjadi salah satu catatan dari KPK, bahwa aset pemerintah harus segera disertifikasi,” ucapnya.
Meski demikian, Bayu mengakui proses sertifikasi aset masih menghadapi sejumlah tantangan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk mempercepat proses tersebut.
“Yang pertama harus disiapkan adalah sumber daya manusianya. Kedua, penganggarannya harus tersedia. Ketiga, tentu tidak lepas dari peran BPN karena proses sertifikasi berada di sana,” katanya.
DPRD Kota Malang, lanjut Bayu, telah memberikan dukungan melalui penyediaan anggaran pendamping guna menunjang proses sertifikasi aset daerah.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran pendamping untuk mendukung kegiatan sertifikasi aset ini,” tambahnya.
Namun demikian, Bayu menilai capaian sertifikasi aset masih perlu dipercepat. Pasalnya, terdapat arahan dari KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintah daerah mampu menyelesaikan sertifikasi aset dalam jumlah besar setiap tahunnya.
“Kalau melihat target, arahan dari KPK dan BPK itu sekitar 2.000 sertifikasi per tahun. Realisasinya masih cukup jauh sehingga memang harus ada percepatan,” beber Bayu.
Baca juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Jalan di Tempat, Belum Ada Perkembangan
Bayu juga menyoroti dampak ekonomi yang dapat diperoleh setelah aset daerah memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, sejumlah aset yang sebelumnya hanya menggunakan mekanisme izin pemakaian kini dapat dikenakan tarif sewa yang lebih optimal sesuai regulasi.
“Kalau sudah ada sertifikat, maka penerapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah bisa berjalan maksimal. Dulu ada aset yang hanya izin pemakaian tanpa tarif sewa yang jelas. Setelah ada skema sewa, nilainya bisa meningkat berkali-kali lipat,” jelasnya.
Bayu mencontohkan sejumlah aset strategis di kawasan perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah dapat menetapkan tarif pemanfaatan yang lebih sesuai dan berkontribusi terhadap PAD.
“Tempat-tempat strategis seperti di kawasan Jalan Tenaga misalnya, setelah masuk skema sewa, nilainya meningkat berkali lipat dibanding sebelumnya. Ini yang menjadi potensi bagi daerah,” pungkasnya.