Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menerima 1.253 permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang Januari-Juni 2026, didominasi oleh pendaftaran hak cipta dan merek.

"Permohonan sektor KI di Kepri tumbuh sangat subur pada semester I 2026," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyebut permohonan tersebut didominasi 669 hak cipta dan 534 merek. Selain itu, terdapat 28 desain industri, 13 paten, serta pencatatan potensi kekayaan intelektual komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi asal.

Menurut dia, banyaknya permohonan kekayaan intelektual hingga pertengahan tahun ini menandakan adanya tren positif dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia.

"Capaian ini menjadi bukti bahwa upaya memperbaiki dan mempercepat layanan administrasi serta sosialisasi kekayaan intelektual telah membuahkan hasil," ujarnya.

Edison mengajak kalangan mahasiswa untuk mendaftarkan karya tulis, inovasi, desain, hingga temuan riset agar memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih kuat.

"Kami mengajak adik-adik mahasiswa mendaftarkan karya tulis, inovasi, desain, hingga temuan risetnya agar memiliki nilai ekonomis dan proteksi hukum yang kuat," katanya.

Selain capaian di bidang kekayaan intelektual, Edison menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2026 pihaknya telah menuntaskan harmonisasi 40 rancangan peraturan daerah (Perda) dari target 50 rancangan yang diajukan.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menegaskan pembentukan regulasi di tingkat daerah harus dilakukan secara tertib, harmonis, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Edison juga menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi yang berpotensi menghambat kepastian hukum, iklim investasi, dan kemudahan berusaha.

"Oleh karena itu, kami hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memegang peran strategis dalam memfasilitasi perancangan serta harmonisasi perda dan perkada sebelum disahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepri turut menggencarkan pemerataan akses keadilan melalui pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) dan penguatan peran paralegal.

Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Kepri telah membentuk 419 Posbankum di desa dan kelurahan yang didukung oleh 1.720 paralegal.

"Melalui jaringan luas ini, masyarakat di pelosok Kepri kini dapat mengakses konsultasi hukum gratis, mediasi, hingga bantuan hukum nonlitigasi secara mudah, cepat, dan responsif," kata Edison.