DJPP Kementerian Hukum RI Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden
bisnistribunjabar June 23, 2026 07:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) Tahun 2026-2045.

Rapat berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 ini dihadiri oleh jajaran kementerian dan lembaga terkait guna menyelaraskan substansi draf regulasi strategis tersebut. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama DJPP Kementerian Hukum RI, Andrie Amoes.

Maksud dan tujuan utama dari pelaksanaan rapat harmonisasi ini adalah untuk menyinkronkan seluruh materi muatan substansi hukum, aspek kelembagaan, serta mekanisme operasional yang tertuang dalam draft Rperpres DBRBN 2026-2045.

Melalui forum ini, DJPP memfasilitasi koordinasi lintas sektoral yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih regulasi (hyper-regulations) serta menjamin akuntabilitas penyusunan instrumen hukum nasional.

Peraturan Presiden ini nantinya akan berdampak besar sebagai dokumen pedoman jangka panjang 20 tahunan yang mengarahkan trajektori reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dampak nyata dari regulasi ini mencakup transformasi menyeluruh menuju pemerintah digital (digital governance) , penataan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit , serta penguatan perilaku birokrasi yang berintegritas dan bebas korupsi. Selain itu, regulasi ini juga akan mengubah mekanisme kerja yang kaku menjadi lebih fleksibel dan berjejaring demi mengoptimalkan capaian kinerja pembangunan nasional.

Secara makro, regulasi ini dirancang untuk mewujudkan visi jangka panjang "Birokrasi Kompetitif Berkelas Dunia untuk Mendukung Visi Indonesia Emas 2045".

Melalui pendekatan tata kelola yang berpusat pada manusia (human-based governance) , Rperpres ini diharapkan mampu menghasilkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan adaptif terhadap megatren global serta dinamika nasional. Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, komitmen politik dan kepemimpinan di tingkat kementerian/lembaga dapat semakin solid dalam mengawal keberlanjutan reformasi birokrasi nasional.

Merespons pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk siap mengawal implementasi reformasi birokrasi di tingkat daerah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah strategis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mengharmonisasikan draf Rperpres DBRBN 2026-2045 ini. Transformasi birokrasi yang lincah, berintegritas, dan berbasis digital merupakan fondasi mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kelas dunia menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum, melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami senantiasa siap menyelaraskan semangat pembaruan ini di daerah. Kami berkomitmen untuk terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Jawa Barat, memastikan setiap kebijakan dan instrumen hukum nasional dapat diimplementasikan secara optimal, adaptif, serta benar-benar memberikan dampak pelayanan publik yang prima dan inklusif bagi kesejahteraan masyarakat di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.