SENIMAN di Denpasar Mendapat Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Beritanya!
Anak Agung Seri Kusniarti June 23, 2026 08:38 PM

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, kepada ahli waris seniman Kota Denpasar almarhum I Kadek Wisuta.

Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek sebesar Rp42 juta. Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, dalam siaran persnya. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat menyatakan pihaknya berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk para seniman.

Penyerahan santunan ini, adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya.

“Kami berharap lebih banyak pekerja di Kota Denpasar, khususnya seniman yang dapat terlindungi dengan program ini,” kata Adventus Edison Souhuwat dalam keterangannya. 

Baca juga: SENIMAN dan UMKM pada PKB 2026 Tenang Berkesenian karena Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Banuspa!

Baca juga: TP PKK Denpasar Budidaya Maggot, Sinergi Bersama Perumda Tirta Sewakadarma Kelola Sampah dari Hulu

Lebih lanjut, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal, bisa memeroleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Adventus Edison Souhuwat menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. 

Ia berharap seluruh masyarakat pekerja, dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.

Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.“Di sinilah manfaat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” imbuhnya.

Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir, dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.

Maka pekerja dapat memeroleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini kita juga berada pada momentum hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU. Momentum ini harus kita manfaatkan secara optimal dalam memastikan peserta yang masuk grace periode, melakukan pembayaran iuran dan peningkatan perlindungan dengan menambahkan JHT,” ungkapnya.

“Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya, melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerja sama,” jelas Pandu.

Adventus Edison Souhuwat juga menjelaskan BPJamsostek, memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

BPJamsostek, lanjut dia, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJamsostek jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.