Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan Tim Intelijen Kejaksaan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Amriyata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Amriyata diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Namun, ia tidak menjelaskan pelanggaran itu secara detail.
"Setelah ditindaklanjuti oleh tim intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran, unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest (konflik kepentingan)," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini Amriyata masih diperiksa lebih lanjut oleh Tim Intelijen Kejagung.
"Kalau itu (hasil pemeriksaan, red.) pelanggaran etik, berarti diserahkan ke Bidang Pengawasan. Kalau memang ada proses pidananya, diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ucapnya.
Amriyata merupakan jaksa karier yang belum lama menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai. Ia resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat itu dijabat Harli Siregar pada 5 November 2025 di Aula Kejati Sumut.
Dalam jabatan tersebut, Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Sergai, Amriyata menjabat sebagai Kajari Lingga yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Karier Amriyata sebagai jaksa dikenal banyak dihabiskan pada berbagai satuan kerja kejaksaan di daerah sebelum akhirnya dipercaya menduduki jabatan kepala kejaksaan negeri.





