Jangan Asal Kirim Foto KTP, Ini Strategi Jitu LPS Tangkal Penyelewengan Dana Nasabah
M Iqbal June 23, 2026 10:18 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keamanan dan stabilitas sektor keuangan menjadi fondasi utama dalam menjaga roda perekonomian nasional agar tetap bergerak secara positif. Pengalaman pahit krisis moneter pada tahun 1998 silam telah memberikan pelajaran berharga tentang betapa rapuhnya industri perbankan ketika kepercayaan masyarakat runtuh.

Oleh karena itu, kehadiran lembaga pengawal penjamin simpanan menjadi instrumen krusial untuk memastikan masyarakat dapat menyimpan harta mereka di perbankan dengan perasaan tenang dan aman,.

Memasuki era transformasi digital dan dinamika ekonomi yang semakin kompleks, tantangan di sektor finansial pun ikut bergeser dari sekadar masalah likuiditas konvensional menjadi ancaman kejahatan siber hingga tata kelola internal lembaga keuangan yang menyimpang.

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai langkah amandemen strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan secara menyeluruh di Indonesia.

Untuk mengupas tuntas mengenai perluasan wewenang baru, syarat penjaminan simpanan, hingga mitigasi risiko bagi nasabah di era baru ini, berikut wawancara eksklusif host Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian (Tanya), dengan Kepala Kantor Wilayah Perwakilan LPS 1 Sumatera, Pak Jimi Arjanto (Jawab).

Tanya: Sebenarnya apa tugas dan fungsi utama dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi para nasabah perbankan di Indonesia?

Jawab: Fungsi dan tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank. Kami menjamin dana seluruh nasabah perbankan di Indonesia hingga maksimal 2 miliar rupiah per nasabah per bank.

Tanya: Apa latar belakang historis yang mendasari pemerintah hingga akhirnya merasa perlu membentuk lembaga seperti LPS ini?

Jawab: LPS dibentuk bercermin dari krisis moneter tahun 1998, di mana terjadi fenomena masyarakat menarik uang secara massal karena panik. Akibatnya, likuiditas terganggu dan 16 bank terpaksa ditutup pada saat itu,. Dari situ pemerintah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2004 untuk mendirikan LPS agar masyarakat kembali tenang menabung.

Tanya: Sejak resmi beroperasi dari tahun 2005 hingga saat ini, sudah berapa banyak bank di Indonesia yang ditangani atau ditutup oleh LPS?

Jawab: Selama LPS berdiri, kami telah menutup sebanyak 154 bank di seluruh Indonesia tanpa menimbulkan kehebohan atau kepanikan di masyarakat. Kami menerapkan metode senyap demi menjaga stabilitas perbankan tetap sehat.

Tanya: Dari total 154 bank yang ditutup tersebut, kategori bank apa yang paling mendominasi dan apa penyebab utamanya?

Jawab: Mayoritas adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 153 bank, sedangkan bank umum konvensional hanya satu bank. Penyebab utamanya sebagian besar bukan karena kegagalan bisnis murni, melainkan akibat adanya tindakan tidak pruden atau penyimpangan internal (fraud).

Tanya: Apa saja syarat utama agar uang simpanan seorang nasabah sah dan dijamin penuh untuk diganti oleh LPS jika banknya ditutup?

Jawab: Nasabah harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama, dana tersebut tercatat resmi di pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan atau membuat bank menjadi bangkrut (fraud).

Tanya: Berapa batasan tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini untuk bank umum maupun BPR?

Jawab: Untuk bank umum saat ini tingkat bunganya adalah 3,5 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2 % . Sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) batasnya lebih tinggi, yaitu sebesar 6 % .

Tanya: Banyak bank yang menawarkan program cashback berbentuk uang tunai atau hadiah barang untuk menarik nasabah. Bagaimana status penjaminan untuk hal ini?

Jawab: Jika cashback diberikan dalam bentuk uang tunai langsung dan nilainya membuat akumulasi bunga melebihi batas ketentuan LPS, maka simpanan itu tidak akan kami bayarkan. Namun, jika hadiahnya berbentuk barang seperti handphone atau payung, itu diperbolehkan dan tetap aman dijamin.

Tanya: Bagaimana jika seorang nasabah memiliki total simpanan lebih dari 2 miliar rupiah di dalam satu bank yang sama saat bank tersebut ditutup?

Jawab: LPS hanya akan langsung membayarkan klaim maksimal hingga batas 2 miliar rupiah saja. Sisa kelebihan dananya harus menunggu proses likuiditas atau penjualan seluruh aset bank tersebut selesai dilakukan.

Tanya: Apakah ada langkah hukum yang terus dijalankan oleh LPS jika hasil penjualan aset bank yang bangkrut masih belum cukup menutupi hak nasabah?

Jawab: Kami akan terus mengejar para pengurus dan pemegang saham pengendali bank tersebut untuk menuntut tanggung jawab mereka secara hukum hingga sisa kewajiban nasabah bisa terpenuhi.

Tanya: Di era digital saat ini, banyak nasabah mengeluh saldo mereka berkurang atau hilang secara misterius saat bank masih beroperasi. Apakah itu menjadi ranah penanganan LPS?

Jawab: Selama bank tersebut statusnya masih hidup dan beroperasi, masalah operasional atau kehilangan saldo nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ranah kerja LPS baru aktif secara hukum seketika setelah bank tersebut resmi dinyatakan ditutup.

Tanya: Bisa anda jelaskan bagaimana posisi pembagian tugas LPS di dalam struktur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Indonesia?

Jawab: KSSK diisi oleh empat lembaga setara dengan fungsi berbeda,. Kementerian Keuangan memegang kebijakan fiskal, Bank Indonesia (BI) mengatur moneter dan peredaran uang, OJK bertugas mengawasi jalannya industri keuangan, dan LPS fokus pada fungsi resolusi atau penanganan bank yang gagal/tutup.

Tanya: Apa saja modus penyelewengan internal atau fraud yang paling sering anda temukan saat menangani kasus-kasus bank yang bangkrut?

Jawab: Modusnya sangat beragam, namun yang paling sering kami temukan adalah pengelolaan kredit yang tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan kredit topengan, penciptaan kredit fiktif, hingga manipulasi pencatatan dana nasabah.

Tanya: Mengenai manipulasi dana nasabah, bagaimana cara oknum bank melakukan penyelewengan dana tunai milik nasabah di lapangan?

Jawab: Sering terjadi pada sistem jemput bola, misalnya petugas BPR mendatangi nasabah di pasar. Petugas mencatat setoran secara manual di buku tabungan nasabah, namun uangnya tidak pernah diinput atau dimasukkan ke dalam sistem komputer pusat perbankan.

Tanya: Apa mitigasi risiko yang harus dilakukan oleh nasabah agar terhindar dari modus penipuan pencatatan manual tersebut?

Jawab: Nasabah harus proaktif memeriksa saldo mereka secara periodik, minimal sebulan atau tiga bulan sekali,. Sempatkan diri untuk mencetak buku tabungan secara resmi di kantor bank atau simpan tangkapan layar (screenshot) saldo mobile banking sebagai bukti data pribadi.

Tanya: Bagaimana sikap LPS jika ada nasabah yang menuntut ganti rugi uangnya yang hilang, namun data transaksinya ternyata tidak pernah masuk ke sistem bank?

Jawab: Berdasarkan aturan hukum, LPS melakukan pembayaran klaim mutlak mengacu pada basis data yang tertera di dalam sistem komputer bank. Jika datanya tidak tercatat di sistem, maka klaim tersebut tidak dapat kami bayarkan.

Tanya: Selain manipulasi tabungan, oknum perbankan juga sering menyalahgunakan identitas data pribadi. Bagaimana anda menyarankan perlindungan terhadap KTP nasabah?

Jawab: KTP adalah identitas vital yang rawan dipakai untuk membuat aplikasi kredit fiktif. Jika anda terpaksa mengirimkan foto KTP secara digital, biasakan memberikan watermark atau tulisan tangan digital di foto tersebut yang menerangkan secara spesifik tujuan penggunaannya.

Tanya: Terkait pengesahan amandemen UU P2SK yang baru, perluasan kewenangan baru apa saja yang kini diberikan kepada pihak LPS?

Jawab: UU P2SK memberikan mandat perluasan wewenang yang sangat signifikan bagi LPS. Selain menjamin simpanan di sektor perbankan, ke depan LPS juga ditugaskan secara resmi untuk bertindak sebagai lembaga penjamin polis asuransi masyarakat.

Tanya: Kapan program penjaminan polis asuransi oleh LPS ini akan mulai aktif diberlakukan secara penuh untuk publik?

Jawab: Berdasarkan amanat undang-undang, program penjaminan polis asuransi ini ditargetkan akan aktif beroperasi paling lambat pada tahun 2028,. Saat ini kami sedang fokus menyusun seluruh regulasi turunan serta menyiapkan infrastruktur pendukungnya.

Tanya: Bagaimana anda melihat kesiapan sistem audit LPS dalam memverifikasi data nasabah ketika sebuah bank diputuskan tutup agar tidak salah bayar?

Jawab: Tim kami tidak akan tidur dan langsung menguasai core banking system milik bank tersebut untuk membuka seluruh data transaksi secara detail per nasabah. Kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi yang sangat ketat satu per satu untuk memastikan akurasi data simpanan maupun pinjaman sebelum dana dicairkan.

Tanya: Apa imbauan utama yang ingin anda sampaikan kepada seluruh masyarakat terkait keamanan menyimpan dana di lembaga keuangan saat ini?

Jawab: Menabung di bank tetap menjadi pilihan tempat yang paling aman karena adanya perlindungan sistematis dari LPS,. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun tetap harus bijak, selalu waspada terhadap trik penipuan, dan senantiasa peduli untuk mengontrol jumlah saldo hartanya sendiri secara berkala.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.