Kasus Tambang di Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 40 Saksi Termasuk Direktur PT CCM
Cornel Dimas Satrio June 23, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelanggaran pertambangan di Kabupaten Nunukan.

Hingga saat ini, penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi, termasuk KM yang menjabat sebagai Direktur PT CCM.

Selain Direktur PT CCM, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya. Mereka adalah RMA selaku Direktur PT SIL, KRH selaku Kepala Tambang PT CCM, serta beberapa pejabat dari kementerian terkait.

Untuk mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan ini sengaja dilakukan di ruang Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Langkah ini diambil Kejati Kaltara demi mempermudah kehadiran para saksi yang mayoritas berdomisili di luar wilayah Kaltara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan pemeriksaan kali ini difokuskan penuh pada keabsahan mekanisme perizinan yang dikantongi perusahaan selama beroperasi.

"Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025," kata Samiaji dalam rilis resminya, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara, Dugaan Tindak Pidana Tambang, Dicecar 30 Pertanyaan

Selain mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan, tim penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen penting yang diharapkan dapat membuat terang perkara tambang ini.

Sengkarut izin ini juga ikut menyeret pihak regulator. Penyidik turut meminta keterangan dari para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perhubungan.

Mereka dinilai tahu betul mengenai proses penerbitan hingga pengawasan perizinan aktivitas tambang tersebut.

"Kita juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup," sebut Samiaji.

"Setidaknya ada 40 orang saksi kita periksa," tandasnya.

Hingga kini, Kejati Kaltara masih terus mendalami semua keterangan saksi dan membedah dokumen yang disita.

Upaya ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam pusaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan tersebut.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.