– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyampaikan pada Senin (22/6/2026) bahwa salah satu pertimbangan utama penangguhan tersebut adalah adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
Selain jaminan dari pihak keluarga, Marcelo menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah membuat surat pernyataan tertulis. Kedua tersangka menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keputusan ini mendapat respons dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, pada Selasa (23/6/2026). Ade mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari 'orang kuat' di balik persetujuan penangguhan penahanan ini, yang disebutnya turut melibatkan persetujuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ade menyatakan bahwa sosok 'orang kuat' tersebut nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Pak Jokowi sendiri agar para relawan dapat mengetahui dan menerimanya dengan berbesar hati.(*)