Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penetapan Perda itu berlangsung pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Selasa (23/6/2026).
Hadir pada momen Rapat Paripurna Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah mewakili Bupati dan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, Perda tersebut diputuskan dengan memerhatikan Rapat Paripurna Ke tujuh DPRD Kabupaten Maluku Tengah Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 tanggal 23 Juni 2026.
Dalam rangka Penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026;
Maka DPRD memutuskan dan menetapkan, kesatu, menyetujui dan menetapkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah dibidang Pendidikan, Kesehatan, Pemuda dan Olaraga, Sosial, Pemberdayaan, Koperasi dan UKM, dan Bapplitbangda tentang Perlindungan dan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Telah dilakukan pembahasan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah bersama Kepala Daerah, dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026," ujar Haurissa.
Baca juga: Empat Kilometer Memikul Duka : Potret Keterisolasian Warga Desa Lohia Sapalewa di SBB
Baca juga: Kemarau Melanda, Polres SBT Kerahkan Mobil AWC Suplai Air Bersih untuk Warga Fattolo
Kedua, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketiga, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Ke empat, keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tengah ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Masohi tanggal 23 Juni 2026," pungkas Haurissa.
Terpisah, mewakili Bupati, Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan apresiasi yang kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, khususnya kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang telah bekerja secara intensif, terukur, dan konstruktif dalam proses pembahasan, harmonisasi, serta penyempurnaan substansi Ranperda ini.
Pihaknya menilai bahwa proses yang telah ditempuh tidak hanya memenuhi aspek prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menunjukkan kualitas kemitraan yang semakin matang antara eksekutif dan legislatif.
"Dalam merespons kebutuhan masyarakat secara lebih responsif dan humanis," ujar Sahubawa.
Ia menyebut, Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial yang memastikan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah memperoleh hak yang setara dalam akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, serta ruang partisipasi sosial lainnya.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun daerah yang tidak hanya maju secara infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan inklusif dalam pembangunan manusia," pungkas Sekda.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, pihaknya berharap implementasinya dapat berjalan efektif, didukung oleh seluruh perangkat daerah.
"Serta menjadi pedoman dalam setiap kebijakan dan layanan publik di Kabupaten Maluku Tengah," pungkasnya. (*)