Warga Eks Trans Rawa Indah Kotabaru Cari Kejelasan 9 Sertifikat Lahan, Pernah Digarap
Irfani Rahman June 23, 2026 10:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dua warga eks Transmigrasi Rawa Indah, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, cari kejelasan sertifikat lahan yang belum didapat. 

Kedua warga yang masih satu keluarga, asal Jawa Barat tersebut masing-masing Eti Suhaeti dan saudaranya Edi Kurnadi yang mencari kejelasan sembilan sertifikat lahan yang dulunya mereka tempati dan garap.

Masing-masing tiga sertifikat atas nama alamarhum Kosim yang kini diwarisi isterinya, Eti Suhaeti, nomor SHM 174 luasan 2.500 meter persegi, SHM 212 luasan 7.500 meter persegi, dan SHM 190 luasan 10.000 meter persegi.

Kemudian dengan luasan yang sama, sertifikat atas nama Edi Kurnadi untuk SHM 178, SHM 193, dan satu SHM masih belum diketahui nomornya luasan 7.500 meter persegi. 

Terakhir, sertifikat atas nama alamarhum A Sobari, ayah dari Edi Kurnadi dan Eti suhaeti, sekaligus ahli waris, nomor SHM 169, SHM 195, dan satu SHM lainnya belum diketahui luasan 7.500 meter persegi.

Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Bendahara Desa Lok Bangkai HSU, Korupsi  Pengelolaan Anggaran Desa

Baca juga: BREAKING NEWS- Jago Merah Gegerkan Sungai Andai Banjarmasin, Api Lahap Ruko Dekat Arshila Residen

Dituturkan Eti, ia bertiga datang ke Transmigrasi Rawa Indah pada 1987/1988, ayahnya A Sobari merupakan ketua rombongan dari Kuningan Jawa Barat.

Dalam perjalanannya, sekitar 1995/1996, mereka bertiga meninggalkan Transmigrasi Rawa Indah, karena sudah tidak memungkinkan menggarap lahan.

Sebab, saat itu kondisi air laut masuk, kerap banjir, dan kesulitan pasokan air bersih untuk keperluan sehari-hari.

Kondisi ini pun memaksa keluarganya keluar dari kawasan tersebut dan melanjutkan merantau ke Kalimantan timur, Kalimantan Tengah, hingga kembali bermukim di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulaulaut Timur sejak 2022 lalu.

"Sebelum meninggal 1997, suami saya, Kosim berpesan, ada lahan trans yang tidak terawat di Rawa Indah. Namun sertifikatnya belum ada dan jika memungkinkan minta diurus ke pemerintah desa setempat saat itu," kenang Eti, Selasa (12/6/2026).

Pengakuannya, sejak tinggal, beranjak dari Trans Rawa Indah, hingga saat ini, pihaknya sebagai ahli waris belum pernah menerima dan mengetahui sembilan sertifikat SHM tersebut. 
Entah itu sudah diterbitkan atau belum, maupun berpindah tangan melalui jual beli atau gadai, sama sekali tidak mengetahui kejelasannya.

Belakangan ini, kawasan trans yang dulunya ia tempati dan garap Eti tengah ramai dicari kejelasannya. Berkenaan ada ganti rugi atau tali asih dari PT SSC yang mengantongi IUP pertambangan batubara di titik tersebut. 

"Saat ini saya mendengar dan melihat daftar sertifikat atas nama almarhum Kosim diajukan oleh pihak lain/tertentu untuk dilakukan pembayaran oleh Pihak PT," sebutnya.

Eti pun berharap, jika itu terjadi, pihak perusahaan jangan menanggapi atau diblokir saja sebelum ada konfirmasi ke ahli waris.

Ditambahkan Siti Khadijah, anak satu-satunya dari Eti dan Kosim, keluarga mengupayakan kejelasan sembilan SHM yang merupakan hak mereka sebagai ahli waris warga eks Transmigrasi Rawa Indah.

"Kami hanya bisa mengungkapkan fakta yang kami alami sebagai pemilik yang berhak, namun tidak punya upaya mengurus atau kemana mengadu. Sehingga kami kuasakan ke Kades Bekambit, Zakaria, untuk penyelesaian" jelas Khadijah.

Sementara itu, Kades Bekambit, Zakaria saat dikonfirmasi terkait temuan ini turut membenarkan. 

Dikatakannya, awalnya ia tidak yakin dengan adanya laporan ini, karena jika hanya satu sertifikat atau satu orang yang menyampaikan perlu dipertanyakan kebenarannya. 

Mengingat saat ini upaya pengrmbalian sertifikat yang tumpang tindih dan pembebasan lahan masih berlangsung.

Namun setelah diyakinkan dengan atas nama tiga orang, masih dalam satu keluarga, serta dicocoknya dengan data transmigrasi dulu ada kesesuaian. Ia pun berupaya memperjuangkan hak warganya ini terpenuhi.

"Saat ini, saya memegang ketiga surat kuasa yang dipercayakan keluarga Eti Suhaeti, dan akan ditindaklanjuti laporan ke BPN Kotabaru dan Disnakertrans," ungkapnya. 

Ia pun memohon pemerintah daerah turut serta menggali informasi jika memang ada yang memperjualbelikan atau transaksi pindah tangan, sehingga tidak diketahui ahli waris.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.