Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM menegaskan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkannya terhadap penyanyi Syahravi tetap berjalan.
Walaupun di kemudian hari pihak terlapor berniat menempuh jalan damai, Fariz RM memilih lanjutkan proses hukum kasus ini.
Baca juga: Kronologi Pelanggaran Hak Cipta, Fariz RM: Syahravi Rekam Lagu Diantara Kata Sebelum Minta Izin
"Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih untuk melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," kata Fariz RM di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Fariz RM juga mengaku telah memberikan waktu cukup panjang kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik.
Menurutnya, selama satu tahun sejak laporan dibuat, tidak ada upaya mediasi maupun komunikasi yang dilakukan pihak terlapor.
Fariz RM mengaku kekecewaannya bukan semata-mata soal kerugian materi, melainkan persoalan etika dalam menghormati karya intelektual seseorang.
Pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf ini kemudian tidak menutup kemungkinan adanya syarat apabila nantinya peluang perdamaian.
"Tentu ada. Tapi terus terang, kita kan juga manusia yang punya hati nurani," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan perkara tersebut tetap akan dikawal hingga tuntas karena dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi dunia musik Indonesia.
"Ya, jadi perkaranya tetap jalan, mengingat negara kita tuh negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagunya dinyanyiin bebas-bebas aja, tuh bahaya tuh," ucap Deolipa.
Fariz RM mengungkap kronologi awal pertemuannya dengan pihak yang kini dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Diantara Kata.
Fariz RM mengatakan dirinya mengenal dekat terlapor karena sama-sama berkecimpung di dunia musik. Sosok tersebut adalah Syahravi.
Baca juga: Titik Balik Sang Maestro, Fariz RM Pamit dari Industri Musik, Pilih Hidup Tanpa Ponsel dan Medsos
Menurut Fariz RM, persoalan bermula ketika terlapor datang kepadanya untuk meminta izin membawakan lagu tersebut.
Namun saat itu, rekaman lagu ternyata sudah lebih dulu diproduksi.
"Jadi sejujurnya, ketika mereka tanyakan 'apakah boleh saya menyanyikan' segala macam, itu mereka datang sudah dengan bentuk rekaman yang sudah jadi. Jadi artinya, rekaman itu sudah diproduksi sebelum izin saya," kata Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Fariz menjelaskan, setelah rekaman selesai dibuat, barulah pihak tersebut menemui dirinya untuk meminta persetujuan.
"Setelah udah jadi, baru dia bawa ke saya, 'boleh nggak saya menyanyikan?'," ujar Fariz.
Meski demikian, Fariz mengaku tidak langsung menolak. Ia memberikan izin dengan syarat seluruh prosedur hukum terkait hak kekayaan intelektual sesuai aturan yang berlaku.
"Saya bilang boleh, asal SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan undang-undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
"Resminya ya paling tidak dengan surat kontrak yang jelas kepada saya dan lain sebagainya lah persyaratannya," katanya.
Persyaratan tersebut kemudian belum terjadi, menurut pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu, Syahravi tidak hanya memproduksi lagu miliknya sebagai single di platform digital.
Syahravi juga pernah membawakan lagu tersebut dalam pementasan langsung, termasuk di Java Jazz Festival pada Mei 2023, tanpa memiliki mechanical rights yang sah.
Setelah peristiwa tersebut, Fariz mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak terlapor selama dua bulan sebelum akhirnya mengajukan laporan polisi pada Juli 2023.
"'Diantara Kata'. Aslinya dulunya saya terbitkan tahun 1981 dari album ini, dari album Panggung Perak," ujar Fariz sambil menunjukkan kaset pita kepada awak media.
"Jadi ini lagu originalnya, Diantara Kata. Judulnya Diantara Kata. Panggung Perak ya, bukan Tanjung Perak, Panggung Perak," tuturnya.
Laporan tersebut diketahui telah dibuat sejak Juli 2023 dan kini masih berproses di kepolisian.