WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026 pada jalur domisili tidak lagi menggunakan pendekatan jarak rumah ke sekolah seperti yang selama ini dipahami masyarakat melalui sistem zonasi.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1, Santoso, mengatakan penentuan kelulusan kini didasarkan pada wilayah administratif yang telah dipetakan pemerintah, mulai dari tingkat RT hingga RW, serta kesesuaian data kependudukan calon murid.
"Khusus untuk Jakarta, kami tidak menggunakan ukuran, tetapi menggunakan batasan wilayah RT dan RW sesuai peta yang telah ditetapkan," kata Santoso, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, jalur domisili dalam SPMB Jakarta mengacu pada sistem wilayah yang telah diatur dalam petunjuk teknis. Dengan demikian, seleksi tidak lagi semata-mata mempertimbangkan kedekatan geografis rumah dengan sekolah.
Santoso menjelaskan, masyarakat masih banyak yang menganggap kelulusan jalur domisili ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah.
Baca juga: Kesulitan Daftar SPMB 2026? Dindikbud Tangsel Siapkan Posko dan Hotline
Padahal, dalam sistem yang baru, calon murid akan bersaing dengan peserta lain yang berada dalam wilayah administratif yang sama.
"Di domisili ini memang ada prioritas satu, prioritas dua, lalu prioritas tiga. Patokannya sesuai Permendikdasmen, yakni lokasi sekolah yang beririsan dengan wilayah," ujarnya.
Pendekatan tersebut diterapkan untuk menyesuaikan daya tampung sekolah dengan persebaran penduduk serta kondisi wilayah Jakarta yang padat.
Untuk jenjang SD negeri, kuota penerimaan terdiri atas:
Untuk jenjang SMP negeri:
Untuk jenjang SMA negeri:
Sementara untuk SMK negeri:
Komposisi tersebut menunjukkan jalur domisili masih menjadi salah satu jalur utama penerimaan peserta didik baru, terutama pada jenjang SD dan SMP.
Baca juga: Perjuangan Sekolah Negeri: Posko SPMB Depok Membludak, Ibu-ibu Lesehan Demi Ubah Koordinat Rumah
Santoso menjelaskan, SPMB 2026 di Jakarta dibagi menjadi empat jalur utama, yakni prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga penerima bantuan sosial, anak korban kondisi tertentu, hingga kelompok keluarga rentan seperti anak sopir JakLingko.
"Ini untuk anak-anak yang memang kita prioritaskan, yang mendapat bansos. Juga untuk anak-anak yang orang tuanya korban Covid-19, serta sopir JakLingko," ujarnya.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas ke Jakarta dengan syarat administrasi kependudukan yang sesuai.
Untuk membantu masyarakat selama proses pendaftaran, Sudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1 membuka posko layanan SPMB di SDN Cipete Selatan 03.
Posko tersebut melayani empat kecamatan, yakni Jagakarsa, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Cilandak.
Menurut Santoso, layanan dibuka sejak 19 Mei hingga 11 Juli 2026.
Jumlah pengaduan yang diterima mencapai 200 hingga 300 orang per hari, baik melalui kunjungan langsung, telepon, maupun WhatsApp.
Baca juga: SPMB DKI Jakarta 2026 Dibuka, Kuota 245.980 Murid di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan konsultasi melalui siaran langsung di Instagram dan TikTok setiap hari kerja.
"Kami live dari jam 9 pagi sampai dengan jam 3 sore," kata Santoso.
Pada masa awal pelaksanaan SPMB, jumlah pertanyaan yang masuk melalui siaran langsung media sosial bahkan mencapai hampir 1.000 pertanyaan.
Santoso menegaskan bahwa kesesuaian data kependudukan menjadi faktor penting dalam jalur domisili.
Selain itu, integrasi data sosial seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga berpengaruh dalam penentuan status ekonomi keluarga yang menjadi dasar seleksi jalur afirmasi.
Menurutnya, permasalahan ketidaksesuaian data desil maupun kepesertaan bantuan sosial masih menjadi kendala yang sering ditemukan di lapangan.
Karena itu, posko SPMB turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial untuk membantu proses verifikasi data masyarakat.
Jalur domisili dalam SPMB 2026 merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perbedaan utamanya terletak pada pendekatan yang lebih administratif dan berbasis pemetaan wilayah resmi pemerintah daerah, bukan sekadar mengacu pada jarak fisik rumah ke sekolah.
Dengan sistem tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap distribusi peserta didik dapat lebih merata sesuai kapasitas sekolah di masing-masing wilayah.
"Patokannya adalah sesuai wilayah yang sudah dipetakan," ujar Santoso.
Sumber: Kompas.com