Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, PKB yang dibayarkan setahun sekali terkadang memberatkan pemilik kendaraan. Kini, ada solusi mencicil pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB menghadirkan layanan T-Samsat. Ini adalah fasilitas pemabayaran pajak kendaraan secara berkala melalui tabungan dengan mekanisme debet otomatis saat jatuh tempo.
"Melalui layanan ini, nasabah dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh sebelum masa pembayaran tiba, sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat.
T-Samsat merupakan layanan yang terhubung secara online dengan sistem Samsat Jawa Barat. Dana yang telah disiapkan nasabah akan secara otomatis didebet dari rekening pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran tagihan pajak kendaraan.
Layanan ini menawarkan kemudahan bagi nasabah untuk mencicil dana pembayaran pajak kendaraan secara berkala melalui tabungan. Dengan sistem tersebut, nasabah tidak perlu lagi menyiapkan dana dalam jumlah besar menjelang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Nantinya, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem debet rekening secara tepat waktu dan sesuai jumlah tagihan.
Syarat Gunakan T-Samsat
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb;
- Memiliki fasilitas DIGI bank bjb;
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Layanan ini bisa digunakan untuk kendaraan atas nama nasabah maupun kendaraan atas nama pihak lain, baik kendaraan berpelat hitam maupun berpelat putih.
Dalam pelaksanaannya, T-Samsat menyediakan dua mekanisme pembayaran yang dapat dipilih. Pertama blokir secara berkala, artinya pemilik kendaraan bisa mencicil dana pembayaran pajak kendaraan secara bertahap hingga mencapai jumlah tagihan yang harus dibayarkan saat jatuh tempo.
Pilihan kedua adalah blokir sekaligus. Nasabah dapat menyediakan dana sebesar nilai tagihan PKB dalam rekening, kemudian dana tersebut akan dibayarkan secara otomatis pada tanggal pendebetan yang telah ditentukan.





