TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penganiayaan sadis dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29), semakin viral dan disoroti berbagai kalangan termasuk Kriminolog dari Unisba, Prof. Nandang Sambas.
YTR diketahui disekap dan disiksa Taufik Hidayat dalam 3 tahun terakhir.
Akibat penyiksaan, YTR harus kehilangan 2 bola mata, bibir sumbing akibat digunting serta kesulitan berjalan.
Taufik Hidayat sendiri sudah ditangkap pada Selasa 23 Juni 2026 malam.
Tribun Jabar secara khusus mewawancarai Prof. Nandang Sambas pada Selasa (23/6/2026) sebelum penangkapan.
Q : Dari sudut pandang kriminolog, apakah ada perbedaan penganiayaan ringan dan berat (sadis)?
A : Ya, dalam hukum pidana dan kriminologi, ada perbedaan atau klasifikasi tindak pidana. Secara umum ada tindak pidana ringan, dan berat. Dalam kasus penganiayaan KUHP juga mengatur klasifikasi tentang penganiayaan berat dan ringan.
Tentunya konsekuensi juridisnya adalah sanksi yang akan dijatuhkan. Sekarang dikenal juga ada tindakan-tindakan yang sifatnya psikis. Penganiayaan secara fisik bisa terlihat seperti memar, luka, cacat fisik hingga kematian. Tapi sekarang ini bisa juga luka secara psikis, mungkin karena "hate speech dan Bullying".
Q : Apakah ada pola atau modus yang selalu sama dalam kasus penganiayaan ?
A : Banyak kesamaan pola penganiayaan, umumnya orang yang menganiaya karena kebencian atau didorong emosional.
Pelaku dan korban juga memiliki hubungan emosional. Pihak yang harusnya saling mengasihi, tapi terjadi tindakan di luar nalar.
Saya sering melihat, tren saat ini antara pelaku dan korban, bukan orang yang tidak saling kenal, tapi justru ada hubungan emosional atau hubungan biologis seperti suami istri, orang tua dengan anak, atau sebaliknya.
Bukan hanya saling kenal, tapi di antara mereka adalah ada hubungan spesial, karena tadi terjalin asmara, karena tadi ada hubungan kekerabatan, keluarga, dan yang lainnya. Hal ini yang sekarang juga agak sulit kita prediksi, apa yang jadi latar belakang seseorang melakukan penganiayaan.
Artinya pola yang sama itu adalah antara terduga pelaku dan korban ini dari berbagai kasus yang ada hubungannya.
Q : Ada juga yang menarik dari kasus ini ya, pelaku dengan sangat sadis melakukan kekerasan terhadap korban dan korban saat ini masih dalam perawatan, masih selamat. Apakah ini ada dari sudut pandang kriminolog ada dugaan kelainan khususnya seksual ?
A : Tidak menutup kemungkinan, karena memang dilihat dari aspek psikologi kriminal bahwa memang banyak orang melakukan tindak pidana karena adanya perilaku-perilaku menyimpang yang dimiliki oleh si pelaku. Jadi misalnya ada kasus-kasus, dia merasa puas kalau melihat orang teraniaya, tertarik seksualnya kalau dia melihat si korban tadi tidak berdaya. Nah itu tindakan-tindakan yang seperti itu jelas penyimpangan perilaku. Entah itu karena memang kaitannya dengan perilaku seksual, atau karena memang perilaku-perilaku lain yang memang dalam kacamata kriminologi itu sadistis.
Namun demikian saya berharap nanti kalau suatu saat dia tertangkap, jangan sampai dengan alasan karena ada sakit jiwa atau kelainan kejiwaan sehingga dia terhindar dari hukum dan sanksi pidana. Harus tetap dijadikan pertimbangan, meskipun dalam hukum hanya orang yang sehat jiwanya yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
Tetapi kalau melihat dari kondisi seperti ini, bukan berarti kalaupun dia gangguan jiwa, idapat menghapuskan pertanggung jawab pidana. Jangan-jangan justru tindakan-tindakan itu justru akan memperberat ancaman pidana bagi yang bersangkutan.
Saat ini pelaku bisa menghindar, berarti secara akal masih normal.
Harus ada tindakan-tindakan yang memang harus lebih tegas terhadap yang bersangkutan.
Jika nanti tertangkap, perlu melibatkan psikolog. Oleh karena itu, maka kalau dari kacamata hukum pidana, tidak bisa hanya dijerat dengan satu perbuatan penganiayaan saja, harus pasal berlapis, seperti pasal penyekapan, penyanderaan , penculikan, penganiayaan, dan yang lainnya. Jangan-jangan ada delik kekerasan seksual.
Q : Dari sisi korban, seberapa berpengaruh reaksi korban yang memperparah aksi dari pelaku ?
A : Mungkin karena ada tindakan-tindakan perlawanan. Tapi mungkin ada tindakan-tindakan yang tidak mampu dilakukan korban untuk merespon keinginan si pelaku.
Tampaknya ini kan bukan hanya semata-mata karena hasrat seksual, tapi ada hal-hal yang lainnya yang menyebabkan dia terus-terusan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan korban begitu tidak berdaya.
Q : Terkait kepedulian terhadap tetangga, kita lihat penjaga kosan mendapat ancaman dari pelaku, bagaimana menyikapi ini ? Terlebih petugas di RSHS juga mendapat ancaman dari pelaku.
A :Saya kira saat ini kita tidak lagi sulit untuk mengakses informasi, apalagi di kota besar. Jadi jangan terlalu khawatir, kita juga perlu menjaga lingkungan dan menjaga diri sendiri dari ancaman-ancaman. Tetapi ketika ada sesuatu peluang yang bisa memungkinkan melakukan upaya menolong orang lain, saya kira bisa menggunakan banyak cara.
Misalkan tadi mengancam, ancaman itu kan tidak selamanya.
Q : Apakah ada potensi pengelola kosan ini ataupun mungkin tetangga sekitar itu bisa terjerat hukum ?
A : Sebetulnya , kalau dikatakan pembiaran agak sulit memang. Memang pembiaran bisa saja dalam delik, dalam hukum pilihan itu ada tindakan-tindakan pembiaran. Ketika kita melihat sesuatu yang perlu ditolong tapi kita tidak aware, tapi kita membiarkan, bisa itu pembiaran. Tetapi juga lihat kondisi objeknya seperti apa. Apakah betul dia itu melihat tapi tidak melakukan upaya apa-apa.
Tapi dalam kasus ini, nampaknya saya lebih melihat karena kurang peduli saja, kurang peduli dan kurang rasa tanggung jawab.
Tapi kalau mereka-mereka yang sudah diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan pengamanan, harusnya melakukan tindakan-tindakan terukur. Jadi ini pelajaran juga bagi mereka-mereka yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengamanan.
Pemilik rumah pun, pemilik kosan dan lain-lain, kalau memang dia ada di sana, harusnya ikut bertanggung jawab.
Q : Fisik korban sudah rusak, psikis juga pasti rusak, kalau melihat pelaku biasanya ada upaya rehabilitasi juga, agar tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari. Upaya ini apakah efektif ?
A : Ya, pertama justru yang saya ingin sampaikan, pengalaman selama ini justru terbalik. Selama ini penanganan perkara-perkara pidana itu lebih banyak.
Saya imbau kepada para penegak hukum atau mereka-mereka yang punya kewenangan untuk menangani persoalan-persoalan penyakit masyarakat. Selama ini yang saya lihat justru yang banyak jadi perhatian itu adalah tertutupnya misalkan di kepolisian lebih banyak menangani pelaku.
Sementara, korban malah menjadi terabaikan.Tetapi yang lebih penting lagi adalah perhatian konsentrasi terhadap pemulihan, baik fisik maupun psikis korban.
Terkait dengan pemulihan pelaku, yang lebih utama lagi adalah perlu pendekatan-pendekatan psikologis. Jangan sampai juga dia mengulang lagi. Tetapi dengan melakukan tindakan-tindakan pengurungan tadi dengan penjara, itu mungkin perlu juga dibuat.
Q : Kapolda Jabar siang tadi ada mengaitkan profesi pelaku adalah mantan debt colector , apakah ada beberapa kasus yang mungkin salah satu profesi itu ada berkaitan dengan hal-hal yang melanggar hukum seperti ini Prof?
A : Ya bisa juga, nampaknya kita selama ini kan punya pandangan yang namanya okunum debt collector itu kan seringkali melakukan tindakan-tindakan yang negatif ya kadang-kadang tadi pemaksaan, perampasan mata elang dan lain-lain kan seringkali seperti itu kan . Maaf tapi tidak semua debt collector begitu.
Q : Apa pesan bagi masyarakat ?
A: Perlunya peningkatan kepedulian sesama lingkungan ketika kita mendengar, melihat, atau mendapat informasi ada sesuatu yang ganjil, sesuatu yang dianggap melanggar hukum, maka perlu segera melakukan upaya-upaya sesuai dengan kemampuannya.
Tentunya dengan melakukan upaya-upaya yang prosedural. Peduli itu penting. Jangan sampai tadi merasa bahwa itu urusan dia, ini bukan urusan kita.
Membantu sesama, itu penting, komunikasi dengan keluarga itu penting.
Kepada penegak hukum, saya berharap agar diberikan kemudahan untuk bisa menangkap pelakunya. Agar dia mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
Sehingga merasa masyarakat pada umumnya atau korban dan keluarga korban pada umumnya merasa bahwa negara kita negara hukum .(*)
Baca juga: Dihantui Rasa Takut dan Curiga pada Orang, Pelarian Penyiksa Wanita Rancaekek Berakhir di Ciparay