TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp80 juta dan emas 18 suku yang dilakukan pemuda berinisial YA terhadap tetangganya sendiri.
Korbannya adalah Jeri bersama adiknya, Eryu Juniar yang kehilangan emas di rumahnya di Desa Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat kedua korban pergi keluar rumah untuk memperbaiki mobilnya yang mendadak mogok.
Bersamaan dengan itu, korban mengalami serangkaian kejadian janggal.
Mulai dari CCTV rumahnya yang mendadak mati, hingga rumah yang terkunci dari dalam menjadi potongan-potongan kejadian yang akhirnya mengungkap pembobolan senilai ratusan juta tersebut.
Saat itu, Jeri, pemilik rumah sekaligus korban, tengah berupaya menghidupkan mobil miliknya yang tiba-tiba tidak bisa menyala.
Bersama adiknya, Eryu Juniar, korban lainnya mencoba mendorong kendaraan sejauh sekitar 100 meter dengan harapan mesin kembali hidup.
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Mereka kemudian menduga kendaraan kehabisan bahan bakar, membeli bensin eceran, dan mengganti aki yang dianggap bermasalah.
Setelah kendaraan berhasil dihidupkan, keduanya kembali ke rumah untuk mengambil dompet sebelum berangkat memperbaiki aki yang rusak.
Sebelum meninggalkan rumah, korban memastikan seluruh pintu dalam keadaan terkunci rapat. Tidak ada yang mencurigakan saat itu.
Namun, ketika beristirahat usai memperbaiki kendaraan, korban mencoba memantau kondisi rumah melalui CCTV.
Saat itulah keganjilan mulai muncul. Kamera pengawas yang biasanya aktif mendadak tidak dapat diakses.
Korban sempat beranggapan listrik rumah sedang padam. Dugaan itu diperkuat setelah menghubungi anaknya yang diperkirakan sudah pulang sekolah.
Akan tetapi, saat berada di salah satu stasiun pengisian bahan bakar, korban melihat kondisi listrik di sekitar lokasi tetap menyala normal.
Kecurigaan semakin kuat ketika telepon dari rumah berdatangan.
Anak korban mengabarkan rumah terkunci dari dalam.
Tak lama kemudian, seorang kerabat juga meminta korban segera pulang karena terjadi sesuatu di rumahnya.
Dengan perasaan tidak menentu, korban langsung bergegas kembali.
Setibanya di lokasi, rumah memang dalam keadaan terkunci dari dalam. Korban akhirnya meminta bantuan adiknya untuk mendobrak pintu agar bisa masuk.
Apa yang ditemukan di dalam rumah membuat suasana berubah menjadi kepanikan.
Kamar utama tampak berantakan. Plafon kamar rusak. Lemari tempat menyimpan barang berharga telah dibongkar.
Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp80 juta yang disimpan di dalam tas di lemari telah hilang.
Tidak hanya itu, emas sebanyak 18 suku yang selama ini disimpan di tempat yang sama juga raib.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Mendapati hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Pagar Alam. Tim Unit Pidana Umum Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Angga Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah laporan korban diterima.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Setelah diketahui keberadaannya berada di wilayah Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, tim langsung melakukan koordinasi dengan Polairud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan," ujar AKP Angga Kurniawan.
Perburuan itu akhirnya membuahkan hasil.
Terduga pelaku berinisial YA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi turut mengamankan satu buah gelang berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan tanpa nomor polisi, serta sebuah topi.
Dalam pemeriksaan, penyidik memastikan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," kata AKP Angga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kerap memanfaatkan momen ketika pemilik rumah meninggalkan kediamannya.
Namun, di balik kerugian besar yang dialami korban, rangkaian petunjuk mulai dari CCTV yang mati, rumah yang terkunci dari dalam, hingga pelarian pelaku ke luar daerah akhirnya mampu diurai penyidik hingga membawa kasus tersebut ke meja hukum.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com