BANGKAPOS.COM -- Taufik Hidayat mengurai alibi terkait perbuatan kejinya menggunting bibir YTR (29).
Dalam pengakuan Taufik Hidayat, bibir pacarnya, YTR, hilang bukan karena digunting, melainkan dipukul menggunakan helm.
Pukulan tersebut kemudian membuat gigi perempuan berusia 29 tahun itu copot.
Adapun pengakuan Taufik Hidayat ini ia sampaikan dalam perjalanan saat digiring pihak kepolisian ke Polda Jabar.
Seperti yang diketahui, setelah buron selama berhari-hari, Taufik Hidayat berhasil ditangkap pada Selasa, (23/6/2026).
Dalam video yang viral beredar, Taufik Hidayat mengurai berbagai alibi soal perbuatan kejinya terhadap Yuvita.
Baca juga: Alasan Taufik Hidayat Potong Bibir Wanita yang Disekap di Bandung, Tuding Selingkuh, Keluarga Bantah
Pertama, Taufik membantah dirinya menyekap sang pacar selama tiga tahun.
Taufik juga menyebut aksinya mengurung Yuvita itu bukanlah penyekapan.
"Satu tahun setengah, bukan sekap pak," akui Taufik Hidayat.
Kedua, Taufik mengurai alibi mengejutkan soal aksinya menggunting bibir korban.
Bikin polisi kesal, Taufik membantah dirinya menggunting bibir Yuvita. Kata Taufik, bibir Yuvita bisa hilang karena ia pukul pakai helm.
"Kamu itu kenapa gunting bibir (korban)?" tanya penyidik.
"Kena helm pak, ditabok (saya pukul korban)," imbuh Taufik.
Mendengar penjelasan Taufik, penyidik tak lantas percaya dan terus mencecarnya.
Taufik lantas mengungkap penjelasan lain.
"Giginya copot satu. Dua kali kan (saya) gebuk (korban pakai helm)," akui Taufik.
Ketiga, Taufik pun menceritakan jejak pelariannya sebelum ditangkap polisi.
Ternyata Taufik sempat kabur ke beberapa kota.
"Ke Cimindi, Cimahi, terus ke Tangerang, daerah sana pak," pungkas Taufik.
Atas perbuatan kejinya, Taufik mengakui kesalahannya.
Taufik pun berulang kali mengaku menyesali perbuatannya.
"Tanggung jawab pak, siap pak, nyesel banget pak," imbuh Taufik.
Baca juga: Taufik Hidayat Dijebloskan ke Sel Khusus Dilengkap CCTV, Cengengesan saat Dibawa ke Polda
"Saya tanggung jawab pak," ujar Taufik lagi.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Tersangka utama, Taufik Hidayat, berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri jejak digital yang ditinggalkannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban tergolong berat serta dampak yang ditimbulkan sangat serius.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Ia juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
"Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (23/6/2026) dikutip dari Antara.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Rudi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan petunjuk penting melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan oleh tersangka.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," jelas Rudi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah polisi melakukan penyisiran di area yang teridentifikasi dari jejak transaksi tersebut.
Setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Markas Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rudi menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan sejumlah prosedur standar untuk memastikan kondisi tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba.
"Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif," katanya.
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung setelah diduga disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan Taufik Hidayat saat dihubungi pada Selasa malam.
"Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap," ujarnya.
Hendra mengatakan, Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya.
Polda Jabar berencana menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Taufik Hidayat pada Rabu (24/6/2026) siang.
Penangkapan itu terjadi setelah Taufik pada hari yang sama sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk DPO dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Sebelum ditangkap, Polda Jabar sempat menyampaikan bahwa Taufik sulit ditemukan karena kerap berpindah-pindah tempat.
Polisi juga pernah hampir menggerebek lokasi persembunyian Taufik, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," katanya, Kamis (18/6/2026).
Saat itu, Hendra menyebut penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap Taufik.
"Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," kata Hendra.
Pengejaran tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan berat terhadap YTR.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.
Pesan itu menyebut YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung dengan keterangan awal mengalami kecelakaan.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan kondisi YTR dalam keadaan luka berat.
Korban sebelumnya disebut sulit dihubungi keluarganya sejak 2023.
Sebelum hilang kontak, YTR diketahui berkenalan dengan Taufik dalam sebuah konser musik di Kota Bandung, kemudian menjalin hubungan asmara dengannya.
Adik korban, Syahrul Ulum, mengatakan Taufik pernah dibawa YTR ke rumah keluarga di Rancaekek.
Saat itu, keluarga tidak melihat tanda-tanda mencurigakan dari Taufik.
"Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (ke rumah di Rancaekek). Waktu itu, posisinya ada saya dan mamah," kata dia kepada Tribun Jabar, Selasa (16/6/2026).
"Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh. Ngobrol seperti biasa saja," ujarnya lagi.
Namun, setelah pertemuan itu, YTR disebut tidak lagi pulang ke rumah keluarga.
Keluarga hanya mengetahui bahwa YTR bekerja di Jakarta, meski belakangan komunikasi dengan korban semakin sulit.
"Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang."
"Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri," ucapnya.
Keluarga juga sempat mengunggah informasi pencarian orang hilang di media sosial karena khawatir dengan kondisi YTR.
"Waktu sulit komunikasi itu, keluarga sempat memviral bahwa teteh saya hilang. Waktu itu, sempat diviralkan di Instagram, pencarian orang gitu."
"Terus teteh chat, marah-marah minta dihapus. Waktu itu janggal, kok beda, tapi ujungnya dihapus," katanya.
YTR kini masih menjalani perawatan medis di RSHS Bandung setelah mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Syahrul mengatakan, korban sudah menjalani operasi pada bagian kepala dan masih dalam proses pemulihan.
"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus teteh sudah buta, matanya sudah tidak keselamatan, jadi udah enggak bisa melihat," ucapnya.
Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada Jumat (12/6/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, setelah Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya, keluarga berharap proses hukum berjalan tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)