Sidang Perdana Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kekerasan Seksual
Suci Rahayu PK June 24, 2026 11:04 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa Indra dan Cristian mengatakan banyak hal yang tidak sesuai yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Jaksa.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan kasus rudapaksa remaja 18 tahun di Jambi dengan terdakwa 4 orang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (23/6/2026) siang.

"Terlalu banyak BAP padahal rekonstruksi jelas. Persidangan ini untuk melihat pembuktian formil dan materil," kata Ferdy pada Selasa (23/6/2026).

Setelah selesai persidangan, Ferdy juga mengklaim bahwa tidak ada pidana kekerasan seksual pada kasus ini.

"Tidak ada pidana kekerasan seksual, suka sama suka," kata dia.

Untuk diketahui, kasus rudapaksa remaja 18 tahun inisial C yang melibatkan empat orang terdakwa dilangsungkan secara terpisah.

Di mana diketahui ada empat orang terdakwa yakni dua diantaranya pecatan polisi Nabil Ijlal dan Samson serta dua orang lainnya yakni Cristian dan Indra.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Sumay, Polisi di Tebo Ngaku Kewalahan Hadapi Pelaku PETI

Baca juga: 7,3 Ton Pupuk Urea Subsidi Disita Polisi di Jambi, Dijual Seharga Rp295 Ribu per Karung 50 Kg

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, tiga terdakwa yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi dilangsungkan bersama. 

Sementara, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman dilangsungkan secara terpisahkan.

Tiga tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS.

Dari empat terdakwa tersebut, diketahui dua diantaranya merupakan pecatan polisi.

Para terdakwa terlihat masuk ke ruang persidangan pada pukul 14.30 WIB pada Selasa (23/6/2026).

Keempatnya menggunakan pakaian tahanan dan kedua tangannya diborgol. 

Persidangan sendiri diketahui dilaksanakan secara tertutup. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Terdakwa Samson pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi akan Ajukan Eksepsi

Baca juga: 7,3 Ton Pupuk Urea Subsidi Disita Polisi di Jambi, Dijual Seharga Rp295 Ribu per Karung 50 Kg

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.