TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus rudapaksa remaja 18 tahun, Samson mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (23/6/2026).
Melalui Kuasa Hukumnya, Rita Anggraini mengatakan bahwa eksepsi pecatan polisi tersebut akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan perlawanan," ujar Rita.
Dalam sidang perdana ini, diketahui Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait dengan alur peristiwa kejadian.
Terdakwa Samson diketahui disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tidak pidana kekerasan seksual junto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Banyak hal yang tidak sesuai dan kami sepakat untuk mengajukan perlawanan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi dan Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri di Jambi, Diamuk Massa
Baca juga: 7,3 Ton Pupuk Urea Subsidi Disita Polisi di Jambi, Dijual Seharga Rp295 Ribu per Karung 50 Kg
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan digelar pada 30 Juni 2026 mendatang.
Sementara itu, terkait dengan rangkaian persidangan yang terpisah.
Rita mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan lokasi tempat kejadian yang terpisah.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, tiga terdakwa yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi dilangsungkan bersama.
Sementara, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman dilangsungkan secara terpisahkan. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Sumay, Polisi di Tebo Ngaku Kewalahan Hadapi Pelaku PETI
Baca juga: Kronologi dan Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri di Jambi, Diamuk Massa