Tambang Emas Ilegal di Sumay, Polisi di Tebo Ngaku Kewalahan Hadapi Pelaku PETI
Suci Rahayu PK June 24, 2026 11:04 AM

TRIBUNJAMBI.COM, Muaratebo - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi semakin merajalela.

Belakangan ini, tim gabungan melakukan razia di wilayah tersebut, namun beberapa hari setelah razia pelaku PETI kembali beroperasi.

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan mengatakan setiap kali turun tak ada aktivitas PETI.

"Tadi kita turun lagi, kosong lagi," ujarnya.

Ia mengklaim sudah melakukan tindakan tegas namun, pihak petugas Kewalahan pasalnya setiap kali turun tak ada aktivitas apapun.

"Kita rencana dalam waktu dekat tim gabungan akan turun lagi," ujarnya.

Walhi Jambi soroti tambang emas ilegal skala besar

Sebelumnya, WALHI Jambi mengungkap adanya dugaan operasi tambang emas ilegal dalam skala besar di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, yang disebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sedikitnya 300 unit alat berat rakitan dilaporkan masih aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Tebo, Walhi Jambi Ungkap 300 Alat Berat Beroperasi dan Hutan Rusak

Baca juga: Kronologi dan Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri di Jambi, Diamuk Massa

Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial yang dilakukan WALHI Jambi, aktivitas PETI disebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang cukup luas.

“WALHI Jambi mencatat sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan mengalami kerusakan akibat aktivitas ekstraktif ilegal tersebut,” kata Oscar dalam keterangannya.

Ia menyebut kawasan hutan yang terdampak merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus kawasan penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.

Selain kerusakan hutan, aktivitas PETI juga disebut berdampak pada pencemaran sumber air dan aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Oscar menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.

“WALHI memandang apa yang terjadi di Teluk Langkap bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik PETI dinilai telah menyebabkan kerusakan hutan secara masif dan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Terkait penegakan hukum, WALHI Jambi meminta aparat kepolisian melakukan langkah yang lebih tegas dan menyeluruh dalam memberantas aktivitas PETI di Provinsi Jambi.

Menurut Oscar, penindakan selama ini dinilai lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas tambang ilegal belum tersentuh proses hukum.

“WALHI Jambi mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Jambi, untuk melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan menyasar aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI,” katanya.

WALHI Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sipil serta mendorong upaya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Tebo. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kasus Ijazah Jokowi Segera Sidang di PN Jaktim

Baca juga: 7,3 Ton Pupuk Urea Subsidi Disita Polisi di Jambi, Dijual Seharga Rp295 Ribu per Karung 50 Kg

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.