TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pupuk urea subsidi seharga Rp90.000 per karung 50 Kg, dijual lagi seharga Rp295.000 per karung 50 Kg.
Sindikat penyalahgunaan pupuk subsidi jenis urea, 4 orang di Kabupaten Muaro Jambi ditangkap polisi.
Barang bukti sebanyak 7,3 ton pupuk urea subsidi turut disita.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro mengungkapkan 4 tersangka memanfaatkan kesempatan kelangkaan pupuk untuk dijual kembali kepada petani dengan harga lebih tinggi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku yakni AP (45) sebagai pemesanan, H (63) sebagai pencari pembeli, AK (47) berperan untuk mencari pembeli, dan SW (38) sebagai penghubung dan mencari petani sebagai pembeli pupuk.
"Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan pupuk urea bersubsidi sebanyak 147 karung yang satu karungnya seberat 50 kilogram, sehingga total 7,3 ton," jelas Agung pada Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Penggerebekan di Maro Sebo Ulu Batang Hari, Warga Pukuli Pemerkosa Anak
Baca juga: Jambi Top 7, Pengusaha Asal Tebo Dwi Hartono Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Dia mengatakan para pelaku ditangkap pada Selasa (16/6/2026) lalu dan kini sedang wajib lapor.
Lokasi penangkapan tersangka yakni Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini bermula, saat pelaku membeli pupuk bersubsidi dari seseorang berinisial AH dari wilayah Palembang, dengan harga Rp250 ribu perkarung ukuran 50 Kilogram.
Kemudian, para pelaku menjual kembali pada petani di Jambi dengan harga Rp295 ribu perkarungnya.
Harga tersebut, jelas lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Harga subsidi dari pemerintah, itu perkarungnya ukuran 50 Kilogram hanya Rp90 ribu," jelasnya.
"Mereka tidak ada mengganti karung, ya tetap pakai karung bersubsidi. Namun, karena pupuk langka, mau tidak tidak mau petani wajib beli meski harga lebih tinggi," tambahnya.
Sementara itu, polisi saat ini masih mendalami kasus ini termasuk mencari keberadaan AH.
Barang bukti disita
Sebanyak 7,35 ton pupuk urea disita polisi.
Barang bukti ini berupa 147 karung urea subsidi ukuran 50 kilogram.
Lalu satu unit truk warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang digunakan mengangkut pupuk. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kronologi dan Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri di Jambi, Diamuk Massa
Baca juga: Jambi Top 7, Pengusaha Asal Tebo Dwi Hartono Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta