Kombes Pol Manang Soebeti Ungkap Fakta Soal Identintas Korban Penyekapan di Bandung Digunakan Pinjol
Weni Wahyuny June 24, 2026 12:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penyekapan dan penganiayaan keji yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR, selama tiga tahun terakhir terus mengungkap fakta baru.

Selain harus mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka parah di bagian wajah, YTR nyatanya masih harus menanggung beban materiil akibat perbuatan pelaku. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Taufik Hidayat diduga memanfaatkan identitas YTR untuk melakukan pinjaman online (pinjol) hingga menguras habis saldo BPJS milik korban.

Kabar mengenai jeratan utang pinjol yang dialami korban ini langsung memicu respons cepat dari aparat kepolisian. 

Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum Polri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Manang Soebeti turut buka suara untuk memberikan klarifikasi melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, pada Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Tampang Taufik Hidayat Tampak Santai Saat Ditangkap, KDM Desak Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

DITANGKAP -- Saat diinterogasi dengan tangan terikat, pelaku yang berprofesi sebagai debt collector ini bergelagat sangat santai, meskipun ia sudah menyatakan bahwa menyesal melakukan perbuatan keji tersebut.
DITANGKAP -- Saat diinterogasi dengan tangan terikat, pelaku yang berprofesi sebagai debt collector ini bergelagat sangat santai, meskipun ia sudah menyatakan bahwa menyesal melakukan perbuatan keji tersebut. (Instagram/@jabodetabek24info)

"Tadi saya lihat di Instagram bahwa korban penyekapan yang ada di Bandung itu punya hutang pinjol. Setelah saya koordinasikan dengan AFPI dan sudah dicek, ternyata hutangnya sudah tidak ada," ungkap Manang dalam unggahan videonya, dikutip Tribunsumsel.com, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan status terkini dari catatan pinjaman perbankan atau finansial yang mengatasnamakan korban tersebut. 

Berdasarkan hasil pengecekan, kewajiban pembayaran itu rupanya sudah diputihkan oleh pihak terkait.

"Sudah dari tahun 2024, sudah ada beberapa yang WO (Write Off) dan itu jumlahnya kecil-kecil dan sudah tidak ada kewajiban dari korban ini untuk membayar hutang pinjolnya," tambahnya.

Baca juga: Tampang Taufik Hidayat Tampak Santai Saat Ditangkap, KDM Desak Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Melalui kepastian dari hasil koordinasi tersebut, pihak kepolisian pun menyampaikan apresiasinya kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang telah membantu meluruskan simpang siur informasi mengenai beban finansial korban di media sosial.

"Jadi terima kasih AFPI sudah memberikan informasi terkait hutang pinjol yang sempat beredar di media. Jadi korban penyekapan yang ada di Bandung sudah tidak punya hutang pinjol. Alhamdulillah..." pungkasnya.

Alarm Bagi Sumsel

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian nasional dinilai harus menjadi alarm bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam relasi pasangan.

Pemerhati perempuan yang juga Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Palembang, Distiliana, mengatakan kasus tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai tindak kriminal semata, tetapi juga menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak sehat hingga membuat korban kehilangan kebebasan dan akses untuk meminta pertolongan.

"Kasus ini mengajarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu tampak dalam bentuk luka fisik. Sering kali diawali dengan kontrol berlebihan, isolasi dari keluarga, hingga tekanan psikologis yang membuat korban merasa tidak memiliki pilihan," kata Distiliana, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat mengenai alasan korban tidak melarikan diri justru perlu dilihat secara lebih utuh. 

Dalam banyak kasus kekerasan, korban berada dalam kondisi ketakutan, ketergantungan, dan tekanan mental yang membuatnya sulit mengambil keputusan secara bebas.

"Jangan buru-buru menyalahkan korban. Yang perlu ditanya adalah mengapa pelaku bisa menguasai korban begitu lama tanpa terdeteksi lingkungan sekitar," ujarnya.

Distiliana menilai kasus yang terjadi di Bandung memiliki relevansi kuat dengan kondisi sosial di Sumsel. 

Meski masyarakat Sumsel dikenal memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat, masih terdapat budaya yang menganggap persoalan rumah tangga atau hubungan pasangan sebagai urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri.

Padahal, menurut dia, sikap tersebut justru berpotensi membuat kasus kekerasan berlangsung dalam waktu lama tanpa penanganan.

"Budaya diam adalah ruang paling nyaman bagi pelaku kekerasan. Ketika tetangga, keluarga, atau lingkungan memilih tidak peduli, korban semakin sulit mendapatkan pertolongan," tegasnya.

Ia menjelaskan, sejumlah tanda hubungan yang tidak sehat perlu dikenali sejak dini, seperti larangan bertemu keluarga, pembatasan komunikasi, pengawasan berlebihan terhadap aktivitas pasangan, hingga ancaman ketika korban ingin mengakhiri hubungan.

Dalam perspektif keagamaan, Distiliana menegaskan bahwa tindakan mengontrol, menyekap, maupun menganiaya pasangan tidak memiliki dasar pembenaran.

"Islam mengajarkan kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak ada ruang bagi kekerasan yang merendahkan atau menghilangkan kebebasan seseorang," katanya.

Lebih lanjut, Distiliana mendorong pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat di Sumsel untuk memperkuat edukasi mengenai kekerasan berbasis gender dan hubungan yang sehat.

Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kasus terjadi, tetapi juga harus dibangun melalui literasi masyarakat agar mampu mengenali gejala awal kekerasan.

"Kasus Bandung harus menjadi momentum evaluasi. Pertanyaannya bukan apakah kasus serupa ada di Sumsel, tetapi apakah kita cukup peka untuk mencegahnya sebelum terlambat," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan di lingkungan sekitar.

"Keselamatan korban harus lebih diutamakan daripada rasa sungkan mencampuri urusan orang lain. Kepedulian masyarakat bisa menjadi penyelamat sebelum korban mengalami kekerasan yang lebih berat," pungkasnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.