Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Fariz RM Ingin Karya Orang Bisa Lebih Dihargai
Ayu Miftakhul Husna June 24, 2026 01:20 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh musisi senior Fariz RM di Polda Metro Jaya kembali berlanjut.

Fariz RM telah menjalani pemeriksaan  lanjutan pada Selasa (23/6/2026), kemarin.

Sebelumnya, Fariz RM melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Diantara Kata terhadap penyanyi muda Syahravi pada 7 Juli 2025.

Laporan itu dilayangkan Fariz RM setelah tak mendapatkan respons dan itikad baik dari terlapor.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Fariz mengaku dirinya bakal terus melanjutkan proses hukum.

Fariz memilih untuk mengikuti proses hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya, karena saya adalah warga negara yang patuh hukum," ujar Fariz, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (24/6/2026).

Ada alasan tersendiri dari Fariz yang tak membuka pintu damai untuk pelaku.

Menurut pelantun tembang Sakura ini, pelanggaran etika terhadap sebuah karya tak bisa dibenarkan.

Dirinya berharap nantinya karya milik orang bisa lebih dihargai lagi ke depan.

"Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika yang menurut saya sudah saatnya ya  pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati, tata cara penggunaannya, tidak bisa seenak begitu aja gitu," ungkap Fariz.

Baca juga: Kronologi Pelanggaran Hak Cipta, Fariz RM: Syahravi Rekam Lagu Diantara Kata Sebelum Minta Izin

Selain itu, Fariz juga ingin peraturan yang sudah ada bisa ditaati oleh semua warga Indonesia.

"Negeri ini adalah negeri yang sedang kita perjuangkan untuk menjadi negeri yang baik pelaksanaan trias politikanya ya, eksekutif, legislatif, yudikatif."

"Karena kalau itu tidak dilaksanakan secara patuh oleh warga negara maka negara ini akan tetap tidak menjadi negara yang nyaman dihidupi oleh warga negara," tukasnya.

KASUS HAK CIPTA - Musisi senior Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara menyambangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkannya sejak 2023 silam atas lagu Diantara Kata, Selasa (23/6/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
KASUS HAK CIPTA - Musisi senior Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara menyambangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Diantara Kata, Selasa (23/6/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Fariz Klaim Punya Bukti Kuat

"Secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran," kata Fariz.

Penyanyi berusia 67 tahun ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai peringatan sebelum dugaan pelanggaran tersebut terjadi. 

Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan dari Syahravi.

"Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa ini terjadi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menjelaskan pemeriksaan lanjutan yang dijalani terdiri dari sekitar 10 pertanyaan penyidik.

Ia menambahkan, setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus.

"Perkara ini bergulir, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro, dan tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa.

Adapun bukti tambahan yang diberikan kepada penyidik berupa tangkap layar penggunaan lagu Diantara Kata yang dinyanyikan ulang oleh Syahravi serta karya original Fariz dari kaset pita album Panggung Perak. 

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.