TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang pria bernama Rozi tewas ditangan selingkuhanya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Rozi sendiri adalah warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu.
Sementara pelaku adalah wanita bernama Wulan alias TW (25), warga Desa Suka Makmur, Musi Rawas.
Baca juga: Mengapa Dilarang Salat Setelah Subuh dan Asar? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Pengecualiannya
Baca juga: Usai Demo hingga Malam, DPRD Sulbar Akan Terima Cipayung Plus 15 Juli Mendatang
Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku diduga meracuni kekasih gelapnya Rozi menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam air minumnya.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, saat korban dan tersangka sedang bersama.
Korban kemudian dinyatakan hilang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang.
Jasad korban ditemukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Dijelaskan Kasat, kejadian bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, saat korban mengajak tersangka berkencan untuk kedua kalinya.
Kemudian pada sore harinya, korban berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit miliknya.
Setelah itu, korban menjemput tersangka di rumahnya.
“Keduanya memang saling kenal dan pernah jalan bersama. Pada saat kejadian, merupakan yang kedua kalinya korban mengajak tersangka berkencan,” kata Kasat, Rabu (24/6/2026).
Dalam perjalanan, korban yang membawa air mineral meminta tersangka untuk memegang botol tersebut.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan tersangka untuk memasukkan sianida ke dalam air minum korban tanpa sepengetahuannya.
Setibanya di tepi Sungai Pering, Desa Raksa Budi, korban kemudian meminta air mineralnya karena hendak minum obat. Tanpa curiga, korban meminum air tersebut bersama obat yang dibawanya.
Beberapa menit kemudian, korban merasa tidak enak badan dan beristirahat. Tak lama setelah itu, korban tidak lagi bergerak.
Melihat korban tidak berdaya, tersangka kemudian membuang korban ke Sungai Pering dan melarikan diri sambil membawa sepeda motor serta dua handphone milik korban.
“Setelah itu tersangka menjual motor korban seharga Rp4,5 juta dan handphone seharga Rp300 ribu kepada seorang wanita berinisial TS (21),” jelas Kasat.
Korban kemudian dilaporkan hilang oleh pihak keluarga hingga dilakukan pencarian. Titik terang kasus ini muncul pada 19 Juni 2026 setelah keluarga menemukan informasi adanya warga yang membeli ponsel bekas.
Setelah dicek, ponsel tersebut dipastikan milik korban dan segera dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.
Keesokan harinya, tepatnya 20 Juni 2026, jasad korban akhirnya ditemukan di tepi Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Kasat menambahkan, dari temuan handphone korban tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas kemudian berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini.
Keduanya masing-masing adalah TW bin TK (25), warga Desa Suka Makmur, sebagai pelaku utama dugaan pembunuhan berencana dan pencurian, serta TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.(*)