Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Faisal Zamzami June 24, 2026 01:22 PM

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni halaman belakang Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Di lokasi pertama, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, pemusnahan utama dilakukan di TPA Alue Lim menggunakan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh barang ilegal tersebut hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Baca juga: Dikirim Lewat Jasa Pengiriman, Bea Cukai Banda Aceh Amankan  356 Ribu Batang Rokok Ilegal

Dari total tersebut, 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya berasal dari Kanwil Bea Cukai Aceh. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bambang menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi aturan.

“Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujarnya.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar.

Bambang menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil DJBC Aceh, serta aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan RI, dan Satpol PP dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.

Selain penindakan, Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh aturan, serta optimalisasi penerimaan negara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.