Heboh! ASN Ini Terima Honorarium 900 Kali dalam Setahun, Nilainya Tembus Rp 9,5 Miliar
Wawan Akuba June 24, 2026 03:02 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi sorotan.

Hal itu setelah mengungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran.

Total honorarium yang diterima ASN tersebut bahkan mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun.

Baca juga: Pidato Prabowo Subianto di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo : Swasembada Energi hingga MBG

Laporannya terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Temuan fantastis itu kini menjadi perhatian DPRD Kukar yang meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mengembalikan kelebihan pembayaran yang terjadi.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan akan mengawasi proses penyelesaiannya.

“LHP itu sudah diterima oleh DPRD. Kita harap temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026).

Menurut Yani, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan temuan tersebut, termasuk pengembalian dana yang diduga merupakan kelebihan pembayaran.

“Kalau misalnya tidak bisa dikembalikan, itu lain cerita. Karena ada waktu 60 hari yang diberikan, kita harap semua pihak yang terkait dengan kebocoran anggaran, kelebihan bayar, dan sebagainya, menaati ketentuan itu dengan mengembalikan sebelum 60 hari,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan hingga batas waktu yang diberikan, maka persoalan dapat berlanjut ke proses hukum.

Baca juga: Pidato Panas Prabowo di Penas, Sebut Tanpa Petani-Nelayan, Negara Ini Runtuh!

“Kalau sudah lewat 60 hari, itu lain cerita. Pasti penegak hukum akan bertindak. Oleh karena itu, kita harap persoalan ini masih bisa diperbaiki,” tegasnya.

Temuan ASN yang menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam setahun itu juga disebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mempercepat penerapan sistem SP2D Online guna menutup celah manipulasi dokumen pencairan anggaran.

Selain meminta pengembalian dana, DPRD Kukar juga mendesak agar oknum yang terlibat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.